PMK 69/2024

Pajak Minimum Global, WP Tax Holiday Bakal Kena Pajak Minimum Domestik

Muhamad Wildan | Senin, 04 November 2024 | 10:30 WIB
Pajak Minimum Global, WP Tax Holiday Bakal Kena Pajak Minimum Domestik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/2024 turut memuat klausul soal pemanfaatan tax holiday bagi wajib pajak badan yang tercakup dalam ketentuan pajak minimum global.

Dalam Pasal 15A PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024, ditegaskan bahwa pajak tambahan minimum domestik akan dikenakan atas wajib pajak yang sudah mendapatkan keputusan pemanfaatan tax holiday dalam hal wajib pajak tersebut tercakup dalam ketentuan pajak minimum global.

"Wajib pajak yang telah memperoleh penetapan keputusan pemanfaatan fasilitas ... dan termasuk ke dalam lingkup wajib pajak tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengenaan pajak minimum global terhadap grup perusahaan multinasional di Indonesia, wajib pajak dimaksud dikenai pajak tambahan minimum domestik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 15A ayat (1) PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024, dikutip Senin (4/11/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pengenaan pajak tambahan minimum domestik sebagaimana diatur dalam Pasal 15A ayat (1) PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024 juga bakal diberlakukan kepada wajib pajak yang sudah memperoleh keputusan pemanfaatan tax holiday sebelum PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024 berlaku.

Seperti diketahui, Indonesia berkomitmen untuk mengadopsi pajak minimum global dengan tarif sebesar 15% sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) pada tahun depan.

Dengan diadopsinya GloBE, yurisdiksi-yurisdiksi akan mengenakan PPh badan dengan tarif efektif minimal sebesar 15% di manapun grup perusahaan multinasional tersebut beroperasi. GloBE berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal €750 juta per tahun.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Yurisdiksi ultimate parent entity (UPE) yang sudah mengadopsi pajak minimum global berhak mengenakan top-up tax atas laba di yurisdiksi sumber yang dipajaki dengan tarif efektif kurang dari 15%. Top-up tax dikenakan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Meski ada hak bagi yurisdiksi UPE untuk mengenakan top-up tax berdasarkan IIR, yurisdiksi sumber berhak untuk terlebih dahulu mengenakan top-up tax berdasarkan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT). Dengan demikian, laba yang kurang dipajaki bisa dipajaki oleh yurisdiksi sumber terlebih dahulu tanpa menimbulkan hak pemajakan bagi yurisdiksi UPE.

Sejalan dengan itu, DDTC juga akan menyelenggarakan seminar eksklusif Prospek, Peluang, dan Strategi Pemanfaatan Berbagai Menu Insentif Perpajakan di Indonesia pada Rabu, 20 November 2024 pukul 09.00 hingga 15.30 WIB di Menara DDTC Jakarta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Jumat, 13 Desember 2024 | 12:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Badan Diproyeksi Masih Akan Kontraksi, Ini Kata Menkeu

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?