PMK 69/2024

Pajak Minimum Global, WP Tax Holiday Bakal Kena Pajak Minimum Domestik

Muhamad Wildan | Senin, 04 November 2024 | 10:30 WIB
Pajak Minimum Global, WP Tax Holiday Bakal Kena Pajak Minimum Domestik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/2024 turut memuat klausul soal pemanfaatan tax holiday bagi wajib pajak badan yang tercakup dalam ketentuan pajak minimum global.

Dalam Pasal 15A PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024, ditegaskan bahwa pajak tambahan minimum domestik akan dikenakan atas wajib pajak yang sudah mendapatkan keputusan pemanfaatan tax holiday dalam hal wajib pajak tersebut tercakup dalam ketentuan pajak minimum global.

"Wajib pajak yang telah memperoleh penetapan keputusan pemanfaatan fasilitas ... dan termasuk ke dalam lingkup wajib pajak tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengenaan pajak minimum global terhadap grup perusahaan multinasional di Indonesia, wajib pajak dimaksud dikenai pajak tambahan minimum domestik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 15A ayat (1) PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024, dikutip Senin (4/11/2024).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, Menkeu Terbitkan Aturan Teknisnya

Pengenaan pajak tambahan minimum domestik sebagaimana diatur dalam Pasal 15A ayat (1) PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024 juga bakal diberlakukan kepada wajib pajak yang sudah memperoleh keputusan pemanfaatan tax holiday sebelum PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024 berlaku.

Seperti diketahui, Indonesia berkomitmen untuk mengadopsi pajak minimum global dengan tarif sebesar 15% sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) pada tahun depan.

Dengan diadopsinya GloBE, yurisdiksi-yurisdiksi akan mengenakan PPh badan dengan tarif efektif minimal sebesar 15% di manapun grup perusahaan multinasional tersebut beroperasi. GloBE berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal €750 juta per tahun.

Baca Juga:
Penerima Tax Holiday Kena Pajak Minimum, BKPM Siapkan Insentif Baru

Yurisdiksi ultimate parent entity (UPE) yang sudah mengadopsi pajak minimum global berhak mengenakan top-up tax atas laba di yurisdiksi sumber yang dipajaki dengan tarif efektif kurang dari 15%. Top-up tax dikenakan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Meski ada hak bagi yurisdiksi UPE untuk mengenakan top-up tax berdasarkan IIR, yurisdiksi sumber berhak untuk terlebih dahulu mengenakan top-up tax berdasarkan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT). Dengan demikian, laba yang kurang dipajaki bisa dipajaki oleh yurisdiksi sumber terlebih dahulu tanpa menimbulkan hak pemajakan bagi yurisdiksi UPE.

Sejalan dengan itu, DDTC juga akan menyelenggarakan seminar eksklusif Prospek, Peluang, dan Strategi Pemanfaatan Berbagai Menu Insentif Perpajakan di Indonesia pada Rabu, 20 November 2024 pukul 09.00 hingga 15.30 WIB di Menara DDTC Jakarta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 05 November 2024 | 09:13 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jelang Coretax Diterapkan, Menkeu Terbitkan Aturan Teknisnya

Senin, 04 November 2024 | 17:30 WIB PMK 69/2024

Penerima Tax Holiday Kena Pajak Minimum, BKPM Siapkan Insentif Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 05 November 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Terbit, Coretax Seragamkan Tanggal Setor Pajak

Selasa, 05 November 2024 | 11:45 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 4,95 Persen, Peran Konsumsi Rumah Tangga Paling Besar

Selasa, 05 November 2024 | 11:30 WIB PMK 82/2024

PMK 82/2024 Atur Batasan Penggunaan BKC yang Dapat Pembebasan Cukai

Selasa, 05 November 2024 | 11:15 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

BPS Umumkan Ekonomi RI Cuma Tumbuh 4,95 Persen di Kuartal III/2024

Selasa, 05 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Konsep Dasar Pajak Berbasis Penghasilan

Selasa, 05 November 2024 | 10:51 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Evaluasi Penyaluran Subsidi, Sri Mulyani Tetap Utamakan Kesehatan APBN

Selasa, 05 November 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Subsidi Elpiji 3 Kg Dipastikan Berlanjut, Subsidi BBM Dikaji Ulang

Selasa, 05 November 2024 | 10:00 WIB PMK 79/2024

Wajib Punya NPWP, KSO Harus Mendaftar ke KPP Tempat Kedudukan

Selasa, 05 November 2024 | 09:31 WIB KOTA SEMARANG

Manfaatkan! Perpanjangan Insentif Diskon BPHTB Hingga Akhir November

Selasa, 05 November 2024 | 09:13 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jelang Coretax Diterapkan, Menkeu Terbitkan Aturan Teknisnya