PMK 48/2023

Pajak Masukan Terkait PPN Emas Perhiasan Tak Dapat Dikreditkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juli 2023 | 13:00 WIB
Pajak Masukan Terkait PPN Emas Perhiasan Tak Dapat Dikreditkan

Ilustrasi. Pedagang melayani calon pembeli perhiasan emas di sebuah toko emas, Pasar Besar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (18/4/2023). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

JAKARTA, DDTCNews – Pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan emas perhiasan yang terutang PPN dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2023 tidak dapat dikreditkan.

Merujuk pada Pasal 14 ayat (1) PMK 48/2023, pengusaha kena pajak (PKP) pabrikan emas perhiasan dan PKP pedagang emas perhiasan yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan emas perhiasan dikenai tarif PPN dengan besaran tertentu.

“Pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN dengan besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dan/atau pasal 15 ayat (1), tidak dapat dikreditkan,” bunyi Pasal 21 ayat (1) PMK 48/2023, dikutip pada Selasa (11/7/2023).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Mengutip pada Pasal 15 ayat (1) PMK 48/2023, pengenaan PPN besaran tertentu juga berlaku jika PKP pabrikan emas perhiasan dan PKP pedagang emas perhiasan seperti dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) juga melakukan penyerahan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis.

Lebih lanjut, apabila dalam suatu masa pajak, PKP sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dan pasal 15 ayat (1) melakukan:

  1. Penyerahan yang terutang PPN dan pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahan dimaksud dapat dikreditkan; dan
  2. Penyerahan yang terutang PPN dan pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahan dimaksud tidak dapat dikreditkan dan/atau penyerahan yang tidak terutang PPN,

penentuan pajak masukan yang dapat dikreditkan dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Sederet Tarif PPN Besaran Tertentu atas Penyerahan Emas Perhiasan

Sebagai informasi, terdapat beberapa tarif PPN besaran tertentu atas penyerahan emas perhiasan dan dan jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, serta batu permata dan batu lainnya, yang diatur dalam PMK 48/2023.

Bila penyerahan emas perhiasan dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan kepada pabrikan lainnya atau pedagang emas perhiasan, penyerahan dikenai PPN dengan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN yang berlaku umum atau dengan tarif efektif sebesar 1,1%.

Atas penyerahan emas perhiasan dari pabrikan kepada konsumen akhir, PPN yang dikenakan adalah sebesar 15% dari tarif PPN yang berlaku umum atau dengan tarif efektif sebesar 1,65%.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Lalu, penyerahan emas perhiasan dari pedagang emas perhiasan kepada pedagang emas perhiasan lainnya atau konsumen akhir dikenai PPN sebesar 1,1%. Bila PKP pedagang emas perhiasan tidak memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasan yang dimaksud, tarif PPN menjadi 1,65%.

Atas penyerahan emas perhiasan dari pedagang emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan, tarif PPN yang dikenakan adalah sebesar 0%.

Terakhir, PPN yang dikenakan atas jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, serta batu permata dan batu lainnya oleh pabrikan dan pedagang emas perhiasan sebesar 1,1%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?