PMK 71/2022

Pajak Masukan Terkait Jasa Freight Forwarding Tak Bisa Dikreditkan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 16 Juli 2023 | 12:30 WIB
Pajak Masukan Terkait Jasa Freight Forwarding Tak Bisa Dikreditkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang berhubungan dengan jasa pengurusan transportasi (freight forwading).

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2022, PKP yang dimaksud merupakan PKP yang melakukan penyerahan JKP tertentu serta wajib memungut dan menyetorkan PPN terutang dengan besaran tertentu.

“Jika PKP merupakan pihak yang menerbitkan faktur pajak kode 05 maka pajak masukan yang berhubungan dengan diterbitkannya faktur pajak 05 tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 5 PMK 71/2022,” cuit Kring Pajak di sosial media, dikutip pada Minggu (16/7/2023).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Namun, lanjut Kring Pajak, jika PKP merupakan pihak yang menerima faktur pajak kode 05 sebagai pajak masukan maka PKP bersangkutan dapat mengkreditkannya sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (2) huruf c PMK 71/2022, jasa pengurusan transportasi yang di dalam tagihannya terdapat biaya transportasi (freight charges) merupakan JKP tertentu yang dikenai tarif PPN dengan besaran tertentu, yaitu sebesar 1,1%.

Secara terperinci, biaya transportasi yang dimaksud ialah biaya transportasi yang dibayar atau yang seharusnya dibayar penerima jasa, berupa biaya transportasi dengan menggunakan moda angkutan berupa pesawat, kapal, kereta api, dan/atau angkutan di jalan.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sekadar informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN.

Sementara itu, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP. Adapun kode faktur pajak 05 dipakai untuk penyerahan yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan