Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang berhubungan dengan jasa pengurusan transportasi (freight forwading).
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2022, PKP yang dimaksud merupakan PKP yang melakukan penyerahan JKP tertentu serta wajib memungut dan menyetorkan PPN terutang dengan besaran tertentu.
“Jika PKP merupakan pihak yang menerbitkan faktur pajak kode 05 maka pajak masukan yang berhubungan dengan diterbitkannya faktur pajak 05 tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 5 PMK 71/2022,” cuit Kring Pajak di sosial media, dikutip pada Minggu (16/7/2023).
Namun, lanjut Kring Pajak, jika PKP merupakan pihak yang menerima faktur pajak kode 05 sebagai pajak masukan maka PKP bersangkutan dapat mengkreditkannya sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan.
Merujuk pada Pasal 2 ayat (2) huruf c PMK 71/2022, jasa pengurusan transportasi yang di dalam tagihannya terdapat biaya transportasi (freight charges) merupakan JKP tertentu yang dikenai tarif PPN dengan besaran tertentu, yaitu sebesar 1,1%.
Secara terperinci, biaya transportasi yang dimaksud ialah biaya transportasi yang dibayar atau yang seharusnya dibayar penerima jasa, berupa biaya transportasi dengan menggunakan moda angkutan berupa pesawat, kapal, kereta api, dan/atau angkutan di jalan.
Sekadar informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN.
Sementara itu, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP. Adapun kode faktur pajak 05 dipakai untuk penyerahan yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.