PROVINSI JAWA TIMUR

Pajak Kendaraan Mikrolet dan Ojol Dibebaskan, Rp60 M Penerimaan Hilang

Dian Kurniati | Selasa, 01 November 2022 | 14:00 WIB
Pajak Kendaraan Mikrolet dan Ojol Dibebaskan, Rp60 M Penerimaan Hilang

Ilustrasi. Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) melakukan konvoi saat berunjuk rasa di alun-alun Serang, Banten, Senin (12/9/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkirakan potensi penerimaan yang hilang karena pembebasan pajak kendaraan bermotor untuk mikrolet dan ojek online (ojol) mencapai Rp60 miliar.

Sekda Provinsi Jatim Adhy Karyono mengatakan pembebasan pajak diberikan untuk membantu pelaku jasa transportasi umum di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Pembebasan pajak tersebut juga menjadi bagian dari program jaring pengaman sosial yang diberikan pemprov kepada masyarakat.

"Ada yang sifatnya bukan uang, tapi keringanan pajak. Jadi pemerintah kehilangan potensi pajak," katanya, dikutip pada Selasa (1/11/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Adhy mengatakan pemprov memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor kepada seluruh mikrolet dan ojek online pelat Jawa Timur. Insentif ini dapat dinikmati oleh kendaraan yang jatuh tempo mulai 19 September hingga 31 Desember 2022.

Meski demikian, pengajuan pembebasan pajak harus dilakukan paling lambat 15 Desember 2022. Pendaftaran mikrolet dan ojek online untuk memperoleh pembebasan pajak dapat dilakukan di tempat pelayanan Samsat terdekat.

Pemprov mengestimasi ada puluhan ribu kendaraan mikrolet dan ojol yang akan memanfaatkan pembebasan pajak. Meski berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD), Adhi berharap pembebasan pajak efektif meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah kenaikan harga BBM.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain pembebasan pajak kendaraan bermotor untuk mikrolet dan ojol, Pemprov Jatim juga memberikan bantuan untuk nelayan senilai Rp600.000. Bantuan diberikan kepada nelayan yang belum memperoleh bantuan sosial tunai dan bantuan subsidi upah.

"Semua kegiatannya untuk mengatasi inflasi," ujarnya dilansir malangposcomedia.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN