PROVINSI JAWA TIMUR

Pajak Kendaraan Mikrolet dan Ojol Dibebaskan, Rp60 M Penerimaan Hilang

Dian Kurniati | Selasa, 01 November 2022 | 14:00 WIB
Pajak Kendaraan Mikrolet dan Ojol Dibebaskan, Rp60 M Penerimaan Hilang

Ilustrasi. Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) melakukan konvoi saat berunjuk rasa di alun-alun Serang, Banten, Senin (12/9/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkirakan potensi penerimaan yang hilang karena pembebasan pajak kendaraan bermotor untuk mikrolet dan ojek online (ojol) mencapai Rp60 miliar.

Sekda Provinsi Jatim Adhy Karyono mengatakan pembebasan pajak diberikan untuk membantu pelaku jasa transportasi umum di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Pembebasan pajak tersebut juga menjadi bagian dari program jaring pengaman sosial yang diberikan pemprov kepada masyarakat.

"Ada yang sifatnya bukan uang, tapi keringanan pajak. Jadi pemerintah kehilangan potensi pajak," katanya, dikutip pada Selasa (1/11/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Adhy mengatakan pemprov memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor kepada seluruh mikrolet dan ojek online pelat Jawa Timur. Insentif ini dapat dinikmati oleh kendaraan yang jatuh tempo mulai 19 September hingga 31 Desember 2022.

Meski demikian, pengajuan pembebasan pajak harus dilakukan paling lambat 15 Desember 2022. Pendaftaran mikrolet dan ojek online untuk memperoleh pembebasan pajak dapat dilakukan di tempat pelayanan Samsat terdekat.

Pemprov mengestimasi ada puluhan ribu kendaraan mikrolet dan ojol yang akan memanfaatkan pembebasan pajak. Meski berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD), Adhi berharap pembebasan pajak efektif meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah kenaikan harga BBM.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain pembebasan pajak kendaraan bermotor untuk mikrolet dan ojol, Pemprov Jatim juga memberikan bantuan untuk nelayan senilai Rp600.000. Bantuan diberikan kepada nelayan yang belum memperoleh bantuan sosial tunai dan bantuan subsidi upah.

"Semua kegiatannya untuk mengatasi inflasi," ujarnya dilansir malangposcomedia.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?