PROVINSI JAWA TIMUR

Pajak Kendaraan Mikrolet dan Ojol Dibebaskan, Rp60 M Penerimaan Hilang

Dian Kurniati | Selasa, 01 November 2022 | 14:00 WIB
Pajak Kendaraan Mikrolet dan Ojol Dibebaskan, Rp60 M Penerimaan Hilang

Ilustrasi. Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) melakukan konvoi saat berunjuk rasa di alun-alun Serang, Banten, Senin (12/9/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkirakan potensi penerimaan yang hilang karena pembebasan pajak kendaraan bermotor untuk mikrolet dan ojek online (ojol) mencapai Rp60 miliar.

Sekda Provinsi Jatim Adhy Karyono mengatakan pembebasan pajak diberikan untuk membantu pelaku jasa transportasi umum di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Pembebasan pajak tersebut juga menjadi bagian dari program jaring pengaman sosial yang diberikan pemprov kepada masyarakat.

"Ada yang sifatnya bukan uang, tapi keringanan pajak. Jadi pemerintah kehilangan potensi pajak," katanya, dikutip pada Selasa (1/11/2022).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Adhy mengatakan pemprov memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor kepada seluruh mikrolet dan ojek online pelat Jawa Timur. Insentif ini dapat dinikmati oleh kendaraan yang jatuh tempo mulai 19 September hingga 31 Desember 2022.

Meski demikian, pengajuan pembebasan pajak harus dilakukan paling lambat 15 Desember 2022. Pendaftaran mikrolet dan ojek online untuk memperoleh pembebasan pajak dapat dilakukan di tempat pelayanan Samsat terdekat.

Pemprov mengestimasi ada puluhan ribu kendaraan mikrolet dan ojol yang akan memanfaatkan pembebasan pajak. Meski berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD), Adhi berharap pembebasan pajak efektif meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah kenaikan harga BBM.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Selain pembebasan pajak kendaraan bermotor untuk mikrolet dan ojol, Pemprov Jatim juga memberikan bantuan untuk nelayan senilai Rp600.000. Bantuan diberikan kepada nelayan yang belum memperoleh bantuan sosial tunai dan bantuan subsidi upah.

"Semua kegiatannya untuk mengatasi inflasi," ujarnya dilansir malangposcomedia.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya