PROVINSI DKI JAKARTA

Pajak Kendaraan Diusulkan Dapat Dibayar untuk Beberapa Tahun Sekaligus

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Februari 2021 | 15:30 WIB
Pajak Kendaraan Diusulkan Dapat Dibayar untuk Beberapa Tahun Sekaligus

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pusat Ilmu Komunikasi (Pusilkom) Universitas Indonesia mengusulkan Bapenda DKI Jakarta untuk membuat ketentuan baru yang memungkinkan wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) lebih dari 1 tahun pajak.

Direktur Pusilkom Universitas Indonesia Denny mengatakan saat ini PKB hanya dapat dibayarkan paling cepat 2 bulan sebelum jatuh tempo pembayaran PKB, padahal ada keinginan dari wajib pajak untuk membayar PKB secara langsung untuk lebih dari 1 tahun pajak.

"Dari sisi pendapatan kalau pemerintah daerah menerima pajak dari masyarakat kan ini bisa diputar dan dimanfaatkan dengan lebih baik. Jadi mengapa kok tidak bisa bayar lebih dari 1 tahun?” katanya, Rabu (24/20/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Menurut Denny, masyarakat sesungguhnya ingin mematuhi kewajiban PKB-nya masing-masing. Hanya saja, hingga saat ini masih kesulitan dalam mencari informasi perpajakan guna menunaikan kewajiban perpajakannya masing-masing.

Dia menilai otoritas pajak daerah perlu menyediakan kanal khusus yang memudahkan wajib pajak untuk mencari tahu berapa total PKB yang seharusnya dibayar. Selain itu, denda pajak juga perlu disampaikan kepada wajib pajak tanpa perlu datang ke Samsat.

"Untuk saat ini, denda itu kadang-kadang baru bisa diketahui ketika wajib pajak datang ke Samsat," tuturnya.

Baca Juga:
Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Selain itu, lanjut Denny, perlu ada suatu sistem khusus yang dapat mengingatkan wajib pajak untuk membayar PKB sebelum jatuh tempo. Hal ini diperlukan guna mencegah keterlambatan pembayaran PKB akibat wajib pajak yang lupa membayarkan PKB terutangnya.

Terakhir, skema pembayaran PKB juga perlu dilaksanakan dengan sepenuhnya online tanpa perlu kehadiran wajib pajak ke Samsat.

Meski Bapenda sudah memungkinkan wajib pajak untuk membayar PKB terutang secara nontunai melalui bank, wajib pajak ternyata masih harus datang ke Samsat untuk mengambil tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) ke Samsat.

Dengan ini, Samsat sebaiknya mulai menerbitkan TBPKP dalam bentuk elektronik atau e-TBPKP. Tak hanya mempermudah wajib pajak, e-TBPKP juga akan memangkas anggaran yang dibutuhkan untuk belanja secure paper untuk mencetak TBPKP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Februari 2021 | 16:20 WIB

dengan cara ini kelebihannya yaitu dengan bisa dibayarkan untuk beberapa tahun dapat memudahkan apabila pemilik kendaraan sedang pergi ke luar kota dalam waktu yang lama dan juga kekurangannya yaitu untuk penerimaan pajak untuk tahun setelahnya dapat berkurang karena sudah dibayarkan pada tahun sebelumnya

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI