PROVINSI DKI JAKARTA

Pajak Kendaraan Diusulkan Dapat Dibayar untuk Beberapa Tahun Sekaligus

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Februari 2021 | 15:30 WIB
Pajak Kendaraan Diusulkan Dapat Dibayar untuk Beberapa Tahun Sekaligus

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pusat Ilmu Komunikasi (Pusilkom) Universitas Indonesia mengusulkan Bapenda DKI Jakarta untuk membuat ketentuan baru yang memungkinkan wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) lebih dari 1 tahun pajak.

Direktur Pusilkom Universitas Indonesia Denny mengatakan saat ini PKB hanya dapat dibayarkan paling cepat 2 bulan sebelum jatuh tempo pembayaran PKB, padahal ada keinginan dari wajib pajak untuk membayar PKB secara langsung untuk lebih dari 1 tahun pajak.

"Dari sisi pendapatan kalau pemerintah daerah menerima pajak dari masyarakat kan ini bisa diputar dan dimanfaatkan dengan lebih baik. Jadi mengapa kok tidak bisa bayar lebih dari 1 tahun?” katanya, Rabu (24/20/2021).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Menurut Denny, masyarakat sesungguhnya ingin mematuhi kewajiban PKB-nya masing-masing. Hanya saja, hingga saat ini masih kesulitan dalam mencari informasi perpajakan guna menunaikan kewajiban perpajakannya masing-masing.

Dia menilai otoritas pajak daerah perlu menyediakan kanal khusus yang memudahkan wajib pajak untuk mencari tahu berapa total PKB yang seharusnya dibayar. Selain itu, denda pajak juga perlu disampaikan kepada wajib pajak tanpa perlu datang ke Samsat.

"Untuk saat ini, denda itu kadang-kadang baru bisa diketahui ketika wajib pajak datang ke Samsat," tuturnya.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selain itu, lanjut Denny, perlu ada suatu sistem khusus yang dapat mengingatkan wajib pajak untuk membayar PKB sebelum jatuh tempo. Hal ini diperlukan guna mencegah keterlambatan pembayaran PKB akibat wajib pajak yang lupa membayarkan PKB terutangnya.

Terakhir, skema pembayaran PKB juga perlu dilaksanakan dengan sepenuhnya online tanpa perlu kehadiran wajib pajak ke Samsat.

Meski Bapenda sudah memungkinkan wajib pajak untuk membayar PKB terutang secara nontunai melalui bank, wajib pajak ternyata masih harus datang ke Samsat untuk mengambil tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) ke Samsat.

Dengan ini, Samsat sebaiknya mulai menerbitkan TBPKP dalam bentuk elektronik atau e-TBPKP. Tak hanya mempermudah wajib pajak, e-TBPKP juga akan memangkas anggaran yang dibutuhkan untuk belanja secure paper untuk mencetak TBPKP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Februari 2021 | 16:20 WIB

dengan cara ini kelebihannya yaitu dengan bisa dibayarkan untuk beberapa tahun dapat memudahkan apabila pemilik kendaraan sedang pergi ke luar kota dalam waktu yang lama dan juga kekurangannya yaitu untuk penerimaan pajak untuk tahun setelahnya dapat berkurang karena sudah dibayarkan pada tahun sebelumnya

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo