PROVINSI DKI JAKARTA

Pajak Kendaraan Diusulkan Dapat Dibayar untuk Beberapa Tahun Sekaligus

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Februari 2021 | 15:30 WIB
Pajak Kendaraan Diusulkan Dapat Dibayar untuk Beberapa Tahun Sekaligus

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pusat Ilmu Komunikasi (Pusilkom) Universitas Indonesia mengusulkan Bapenda DKI Jakarta untuk membuat ketentuan baru yang memungkinkan wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) lebih dari 1 tahun pajak.

Direktur Pusilkom Universitas Indonesia Denny mengatakan saat ini PKB hanya dapat dibayarkan paling cepat 2 bulan sebelum jatuh tempo pembayaran PKB, padahal ada keinginan dari wajib pajak untuk membayar PKB secara langsung untuk lebih dari 1 tahun pajak.

"Dari sisi pendapatan kalau pemerintah daerah menerima pajak dari masyarakat kan ini bisa diputar dan dimanfaatkan dengan lebih baik. Jadi mengapa kok tidak bisa bayar lebih dari 1 tahun?” katanya, Rabu (24/20/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menurut Denny, masyarakat sesungguhnya ingin mematuhi kewajiban PKB-nya masing-masing. Hanya saja, hingga saat ini masih kesulitan dalam mencari informasi perpajakan guna menunaikan kewajiban perpajakannya masing-masing.

Dia menilai otoritas pajak daerah perlu menyediakan kanal khusus yang memudahkan wajib pajak untuk mencari tahu berapa total PKB yang seharusnya dibayar. Selain itu, denda pajak juga perlu disampaikan kepada wajib pajak tanpa perlu datang ke Samsat.

"Untuk saat ini, denda itu kadang-kadang baru bisa diketahui ketika wajib pajak datang ke Samsat," tuturnya.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Selain itu, lanjut Denny, perlu ada suatu sistem khusus yang dapat mengingatkan wajib pajak untuk membayar PKB sebelum jatuh tempo. Hal ini diperlukan guna mencegah keterlambatan pembayaran PKB akibat wajib pajak yang lupa membayarkan PKB terutangnya.

Terakhir, skema pembayaran PKB juga perlu dilaksanakan dengan sepenuhnya online tanpa perlu kehadiran wajib pajak ke Samsat.

Meski Bapenda sudah memungkinkan wajib pajak untuk membayar PKB terutang secara nontunai melalui bank, wajib pajak ternyata masih harus datang ke Samsat untuk mengambil tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) ke Samsat.

Dengan ini, Samsat sebaiknya mulai menerbitkan TBPKP dalam bentuk elektronik atau e-TBPKP. Tak hanya mempermudah wajib pajak, e-TBPKP juga akan memangkas anggaran yang dibutuhkan untuk belanja secure paper untuk mencetak TBPKP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Februari 2021 | 16:20 WIB

dengan cara ini kelebihannya yaitu dengan bisa dibayarkan untuk beberapa tahun dapat memudahkan apabila pemilik kendaraan sedang pergi ke luar kota dalam waktu yang lama dan juga kekurangannya yaitu untuk penerimaan pajak untuk tahun setelahnya dapat berkurang karena sudah dibayarkan pada tahun sebelumnya

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?