Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) berbincang dengan Dirjen WHO, Bruce Aylward (kiri) usai penutupan Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) G20 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (18/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/POOL/rwa.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 mencapai Rp18,22 triliun pada Januari 2022. Angka ini tumbuh 26,9% year on year (yoy).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeklaim kinerja pajak karyawan melonjak seiring dengan penurunan tingkat pengangguran.
“Ini artinya ada perbaikan dari pemanfaatan tenaga kerja dan ini konfirmasinya akan terlihat dari sisi tingkat pengangguran yang menurun,” kata Menkeu dalam acara Konferensi Pers Realisasi APBN Edisi Februari 2022, dikutip pada Sabtu (26/2/2022).
Selain itu, Menkeu mengatakan realisasi penerimaan PPh Pasal 21 juga didorong oleh pembayaran pajak karyawan karena adanya pembayaran bonus akhir tahun dari perusahaan pemberi kerja.
Adapun pencapaian realisasi PPh Pasal 21 dalam satu bulan tersebut setara dengan 16,7% dari total realisasi penerimaan pajak pada Januari 2022 sejumlah Rp109,11 triliun.
“PPh Pasal 21 dari karyawan memberikan kontribusi cukup besar terhadap penerimaan pajak kita. Ini suatu cerita pembalikan yang meyakinkan bahkan akan kita jaga terus,” kata Sri Mulyani.
Sebab, Menkeu mengatakan di awal tahun ini tren penerimaan PPh Pasal 21 sudah mengindikasikan hal yang positif. Padahal pada Januari 2021 lalu realisasi pajak karyawan tercatat minus 6% yoy.
“Jadi PPh 21 karyawan sangat positif ini berarti menunjukkan pasar tenaga kerja kita mulai berdegup kembali,” ujar Menkeu Sri Mulyani. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.