PENERIMAAN PAJAK

Pajak Karyawan Melonjak 26,9%, Sri Mulyani: Tingkat Pengangguran Turun

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 26 Februari 2022 | 13:00 WIB
Pajak Karyawan Melonjak 26,9%, Sri Mulyani: Tingkat Pengangguran Turun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) berbincang dengan Dirjen WHO, Bruce Aylward (kiri) usai penutupan Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) G20 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (18/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/POOL/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 mencapai Rp18,22 triliun pada Januari 2022. Angka ini tumbuh 26,9% year on year (yoy).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeklaim kinerja pajak karyawan melonjak seiring dengan penurunan tingkat pengangguran.

“Ini artinya ada perbaikan dari pemanfaatan tenaga kerja dan ini konfirmasinya akan terlihat dari sisi tingkat pengangguran yang menurun,” kata Menkeu dalam acara Konferensi Pers Realisasi APBN Edisi Februari 2022, dikutip pada Sabtu (26/2/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selain itu, Menkeu mengatakan realisasi penerimaan PPh Pasal 21 juga didorong oleh pembayaran pajak karyawan karena adanya pembayaran bonus akhir tahun dari perusahaan pemberi kerja.

Adapun pencapaian realisasi PPh Pasal 21 dalam satu bulan tersebut setara dengan 16,7% dari total realisasi penerimaan pajak pada Januari 2022 sejumlah Rp109,11 triliun.

“PPh Pasal 21 dari karyawan memberikan kontribusi cukup besar terhadap penerimaan pajak kita. Ini suatu cerita pembalikan yang meyakinkan bahkan akan kita jaga terus,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sebab, Menkeu mengatakan di awal tahun ini tren penerimaan PPh Pasal 21 sudah mengindikasikan hal yang positif. Padahal pada Januari 2021 lalu realisasi pajak karyawan tercatat minus 6% yoy.

“Jadi PPh 21 karyawan sangat positif ini berarti menunjukkan pasar tenaga kerja kita mulai berdegup kembali,” ujar Menkeu Sri Mulyani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN