PAJAK KARBON

Pajak Karbon Mundur Terus, Sri Mulyani: Rencana Ini Perlu Dikalibrasi

Dian Kurniati | Rabu, 14 September 2022 | 11:00 WIB
Pajak Karbon Mundur Terus, Sri Mulyani: Rencana Ini Perlu Dikalibrasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah masih butuh waktu untuk mematangkan rencana implementasi pajak karbon.

Sri Mulyani mengatakan kebijakan pajak karbon telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun, implementasinya harus dilakukan secara hati-hati, terutama di tengah ancaman krisis pangan dan energi global.

"Rencana ini perlu terus dikalibrasi mengingat masih rentan dan rapuhnya pemulihan ekonomi kita, terutama akibat pandemi dan sekarang dilanda krisis pangan dan energi," katanya dalam HSBC Summit 2022 Powering the Transition to Net Zero, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sri Mulyani mengatakan pengenaan pajak karbon diperlukan untuk menekan emisi dan mencegah perubahan iklim. Menurutnya, implementasi kebijakan tersebut tinggal menentukan momen yang paling tepat.

Pemerintah memasukkan pajak karbon dalam UU HPP sebagai bagian dari paket kebijakan komprehensif untuk memitigasi perubahan iklim. Kebijakan itu diharapkan mampu mengubah perilaku konsumsi energi masyarakat menjadi lebih ramah lingkungan.

Sebagai langkah awal, pajak karbon bakal dikenakan pada PLTU batubara. Jenis pajak ini semula direncanakan mulai berlaku pada 1 April 2022 dan sempat mundur menjadi 1 Juli 2022 karena menunggu kesiapan mekanisme pasar karbon. Meski demikian, sejauh ini kebijakan pajak karbon belum terimplementasi.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Sri Mulyani menyebut pemerintah juga telah menerbitkan Perpres 98/2021 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon untuk mencapai target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca dalam pembangunan nasional. Tidak hanya pajak karbon, skema perdagangan karbon juga bakal diterapkan agar dampaknya pada penurunan emisi makin besar.

"Kebijakan pajak karbon bukan hanya 1 instrumen yang berdiri sendiri. Ini paket kebijakan komprehensif untuk menurunkan emisi yang akan mendorong transisi dan ekonomi berkelanjutan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?