UU HPP

Pajak Karbon Gunakan Skema Tarif Minimal, Begini Penjelasannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Oktober 2021 | 15:00 WIB
Pajak Karbon Gunakan Skema Tarif Minimal, Begini Penjelasannya

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Tarif pajak karbon yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) merupakan tarif dasar. Besaran tarif tersebut masih terbuka untuk dilakukan penyesuaian.

Wakil Menkeu Suahasil Nazara mengungkapkan pemerintah menetapkan tarif dasar pajak karbon sebesar Rp30 per kg CO2 ekuivalen. Dia menyatakan beban tarif tersebut tidak bersifat statis dan dapat diubah sesuai kondisi pasar karbon yang berlaku.

"Tarif dalam UU tersebut adalah minimal, jadi paling rendah Rp30 per kg CO2e. Artinya tarif ini bisa disesuaikan dan memang harus disesuaikan," katanya dalam konferensi UU HPP dikutip pada Jumat (8/10/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Suahasil menjelaskan skema pajak karbon tidak berdiri sendiri sebagai instrumen kebijakan fiskal untuk menurunkan tingkat emisi. Pungutan pajak karbon melengkapi penerapan cap & trade dalam perdagangan karbon.

Oleh karena itu, penerapan pajak karbon memerlukan dukungan infrastruktur untuk menciptakan pasar karbon dan menetapkan besaran beban pajak yang harus dibayar pelaku usaha. Kemenkeu bekerja sama dengan K/L terkait dalam penyiapan infrastruktur pasar dan pajak karbon.

Salah satu aspek yang harus dipersiapkan pada sisi infrastruktur adalah alat registrasi sektor ekonomi yang masuk dalam pasar karbon. Selanjutnya, alat yang juga dibutuhkan berkaitan dengan monitoring, reporting, and verification (MRV) dalam penerapan pajak karbon.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Ini memang memerlukan seperangkat infrastruktur sebagai kelengkapan yang harus ada terlebih dahulu. Harus ada registry dan MRV. Ini mulai dipersiapkan dengan KLHK dengan mengedepankan prinsip keadilan dan keterjangkauan," terangnya.

Pajak karbon muncul dalam UU HPP sebagai jenis pungutan baru. Tujuannya, mengurangi emisi dan mengubah perilaku kegiatan produksi agar lebih ramah lingkungan. Pajak karbon efektif berlaku pada 1 April 2022 dan dikenakan terhadap badan usaha yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.

Terkait dengan penerapan pajak karbon, DDTCNews mengadakan debat berhadiah uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000). Sampaikan pendapat Anda paling lambat Senin, 11 Oktober 2021 pukul 15.00 WIB pada artikel ‘Setuju dengan Pajak Karbon? Sampaikan Pendapat Anda, Rebut Hadiahnya!’. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?