KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Ditunda Hingga 2025, Begini Penjelasan Airlangga

Dian Kurniati | Kamis, 13 Oktober 2022 | 17:18 WIB
Pajak Karbon Ditunda Hingga 2025, Begini Penjelasan Airlangga

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan mulai mengimplementasikan kebijakan pajak karbon pada 2025.

Airlangga menyebut penerapan pajak karbon akan menjadi bagian dari upaya pemerintah menurunkan emisi gas rumah kaca. Menurutnya, implementasi pajak karbon akan berjalan berbarengan dengan perdagangan karbon.

"Salah satu yang akan diterapkan di awal adalah perdagangan karbon maupun pajak karbon yang ditargetkan akan berfungsi pada 2025," katanya, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga:
Angka PDB Nominal Dirilis, Ketahuan Tax Ratio RI 2024 Hanya 10,08%!

Indonesia, lanjut Airlangga, berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca sebagaimana tertuang dalam Nationally Determined Contribution (NDC). Awalnya, Indonesia menargetkan emisi karbon turun 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada 2030.

Target tersebut kemudian direvisi menjadi 31,89% dengan kemampuan sendiri dan 43,2% dengan dukungan internasional pada 2030. Selain itu, net zero emission (NZE) ditetapkan pada 2060 atau lebih cepat dari target awal.

Pajak karbon diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sebagai bagian dari paket kebijakan komprehensif untuk memitigasi perubahan iklim. Harapannya, pajak karbon bisa mengubah perilaku konsumsi energi masyarakat menjadi lebih ramah lingkungan.

Baca Juga:
Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Pemungutan pajak karbon akan menggunakan mekanisme cap and trade. Dalam hal ini, pemerintah akan menetapkan cap emisi suatu sektor sehingga pajak yang dibayarkan hanya selisih antara karbon yang dihasilkan dengan cap. Selain itu, ada pula skema perdagangan karbon atau kegiatan jual-beli kredit karbon.

Selain perdagangan dan pajak karbon, lanjut Airlangga, pemerintah juga melaksanakan upaya lain untuk mencapai target penurunan emisi. Misal, dengan memberikan insentif kepada perusahaan yang berinvestasi pada energi terbarukan dan mendorong PLTU batubara pensiun dini.

"Diharapkan ini akan mendorong pada pengembangan green energy atau green industry," ujarnya. Simak juga, Setoran Pajak Karbon Diprediksi Tak Besar, Ini Kata Staf Khusus Menkeu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen