KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Ditunda Hingga 2025, Begini Penjelasan Airlangga

Dian Kurniati | Kamis, 13 Oktober 2022 | 17:18 WIB
Pajak Karbon Ditunda Hingga 2025, Begini Penjelasan Airlangga

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan mulai mengimplementasikan kebijakan pajak karbon pada 2025.

Airlangga menyebut penerapan pajak karbon akan menjadi bagian dari upaya pemerintah menurunkan emisi gas rumah kaca. Menurutnya, implementasi pajak karbon akan berjalan berbarengan dengan perdagangan karbon.

"Salah satu yang akan diterapkan di awal adalah perdagangan karbon maupun pajak karbon yang ditargetkan akan berfungsi pada 2025," katanya, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Indonesia, lanjut Airlangga, berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca sebagaimana tertuang dalam Nationally Determined Contribution (NDC). Awalnya, Indonesia menargetkan emisi karbon turun 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada 2030.

Target tersebut kemudian direvisi menjadi 31,89% dengan kemampuan sendiri dan 43,2% dengan dukungan internasional pada 2030. Selain itu, net zero emission (NZE) ditetapkan pada 2060 atau lebih cepat dari target awal.

Pajak karbon diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sebagai bagian dari paket kebijakan komprehensif untuk memitigasi perubahan iklim. Harapannya, pajak karbon bisa mengubah perilaku konsumsi energi masyarakat menjadi lebih ramah lingkungan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pemungutan pajak karbon akan menggunakan mekanisme cap and trade. Dalam hal ini, pemerintah akan menetapkan cap emisi suatu sektor sehingga pajak yang dibayarkan hanya selisih antara karbon yang dihasilkan dengan cap. Selain itu, ada pula skema perdagangan karbon atau kegiatan jual-beli kredit karbon.

Selain perdagangan dan pajak karbon, lanjut Airlangga, pemerintah juga melaksanakan upaya lain untuk mencapai target penurunan emisi. Misal, dengan memberikan insentif kepada perusahaan yang berinvestasi pada energi terbarukan dan mendorong PLTU batubara pensiun dini.

"Diharapkan ini akan mendorong pada pengembangan green energy atau green industry," ujarnya. Simak juga, Setoran Pajak Karbon Diprediksi Tak Besar, Ini Kata Staf Khusus Menkeu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN