KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Ditunda, BKF Sebut Pemerintah Sedang Siapkan Hal Ini

Dian Kurniati | Senin, 04 Juli 2022 | 11:06 WIB
Pajak Karbon Ditunda, BKF Sebut Pemerintah Sedang Siapkan Hal Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menyatakan pemerintah terus bersiap mengimplementasikan pajak karbon di tengah situasi ekonomi dan geopolitik yang tidak menentu.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan situasi geopolitik yang serba tidak pasti mengharuskan pemerintah lebih berhati-hati dalam menerapkan pajak karbon. Dia pun belum dapat memberikan kepastian mengenai waktu dimulainya implementasi pajak karbon.

"Kondisi ketidakpastian tetap harus diantisipasi. Untuk itu, kami siapkan saja terus. Namun, kami harap tidak terlalu lama," katanya, dikutip pada Senin (4/7/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Febrio menuturkan implementasi pajak karbon akan dimulai dengan memperhatikan kondisi perekonomian yang berjalan setelah pandemi Covid-19. Meski ditunda, pajak karbon direncanakan tetap dimulai pada 2022.

Menurutnya, pemerintah saat ini tengah melakukan berbagai persiapan untuk mendukung penerapan pajak karbon. Misal, dengan membangun pasar karbon. Selain itu, pemerintah juga masih menyusun aturan pelaksana yang diperlukan dalam implementasi pajak karbon.

Aturan pelaksana tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan. Hal-hal yang akan diatur antara lain seperti peta jalan pajak karbon, subjek dan alokasi pajak karbon, tarif dan DPP pajak karbon, serta tata cara dan mekanisme pengenaan pajak karbon.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Dalam prosesnya, penyusunan aturan pelaksana pajak karbon tersebut juga melibatkan berbagai kementerian/lembaga, termasuk Kemenkeu. "Itu kami konsultasikan dengan DPR. Kami terus lakukan dan itu cukup kondusif," ujar Febrio.

Sebagaimana diamanatkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pajak karbon akan dimulai tahun ini. Pajak karbon semula direncanakan berlaku mulai 1 April 2022, tetapi ditunda menjadi 1 Juli 2022 dan kembali ditunda tanpa menentukan target waktu implementasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?