KOTA BONTANG

Pajak Ini Sulit Dipungut, Pemkot Putuskan Tak Pasang Target

Dian Kurniati | Selasa, 02 Maret 2021 | 12:30 WIB
Pajak Ini Sulit Dipungut, Pemkot Putuskan Tak Pasang Target

Ilustrasi. (DDTCNews)

BONTANG, DDTCNews – Pemkot Bontang, Kalimantan Timur, memutuskan tidak mematok target penerimaan dari pajak sarang burung walet tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang Sigit Alfian mengatakan pajak sarang burung walet menjadi yang paling sulit dipungut di wilayahnya. Saat ini, beberapa OPD berusaha mendata kembali lokasi sarang burung walet yang bisa dipungut pajak.

"Target tahun ini masih kosong. Kami akan berusaha memanggil pemilik usaha itu, karena jangan sampai apa yang bisa menjadi sumber pendapatan daerah justru gratis [lepas]," katanya, dikutip Selasa (2/3/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Sigit menyebut lokasi budidaya ternak burung walet di Bontang mencapai ratusan unit. Meski begitu, sekitar 60% pemiliknya tidak berdomisili di kota tersebut sehingga menyulitkan pendataan dan setoran pajak tidak maksimal.

Saat ini, Bapenda bersama Komisi II DPRD berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak sarang burung walet. Gubernur juga sudah menerbitkan surat edaran sebagai payung hukum petugas pajak daerah memeriksa pengusaha sarang burung walet yang tidak membayar pajak.

Pemkot, sambung Sigit, menargetkan penerimaan pajak daerah Kota Bontang senilai Rp99,33 miliar tahun ini. Sebagian besar target penerimaan pajak daerah menyasar pajak bumi dan bangunan serta pajak penerangan jalan.

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Khusus pada pajak sarang burung walet, catatan realisasi penerimaan dalam lima tahun terakhir hanya senilai Rp7,72 juta. Realisasi itu terdiri atas Rp6,57 juta pada 2018 dan Rp1,15 juta pada 2020. Lalu realisasi pada 2016, 2017, dan 2019 nol rupiah.

Sigit khawatir perubahan ketentuan izin usaha pada UU Cipta Kerja turut memengaruhi penerimaan pajak sarang burung walet. Untuk itu, ia berharap ada regulasi yang lebih jelas tentang penarikan pajak sarang burung walet.

"Kami masih menunggu regulasi dari Pemprov. Sesuai dengan arahan Menteri Perdagangan, sarang walet ini bisa menjadi pendapatan di postur APBD," ujarnya seperti dilansir bontangpost.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China