KOTA BONTANG

Pajak Ini Sulit Dipungut, Pemkot Putuskan Tak Pasang Target

Dian Kurniati | Selasa, 02 Maret 2021 | 12:30 WIB
Pajak Ini Sulit Dipungut, Pemkot Putuskan Tak Pasang Target

Ilustrasi. (DDTCNews)

BONTANG, DDTCNews – Pemkot Bontang, Kalimantan Timur, memutuskan tidak mematok target penerimaan dari pajak sarang burung walet tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang Sigit Alfian mengatakan pajak sarang burung walet menjadi yang paling sulit dipungut di wilayahnya. Saat ini, beberapa OPD berusaha mendata kembali lokasi sarang burung walet yang bisa dipungut pajak.

"Target tahun ini masih kosong. Kami akan berusaha memanggil pemilik usaha itu, karena jangan sampai apa yang bisa menjadi sumber pendapatan daerah justru gratis [lepas]," katanya, dikutip Selasa (2/3/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sigit menyebut lokasi budidaya ternak burung walet di Bontang mencapai ratusan unit. Meski begitu, sekitar 60% pemiliknya tidak berdomisili di kota tersebut sehingga menyulitkan pendataan dan setoran pajak tidak maksimal.

Saat ini, Bapenda bersama Komisi II DPRD berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak sarang burung walet. Gubernur juga sudah menerbitkan surat edaran sebagai payung hukum petugas pajak daerah memeriksa pengusaha sarang burung walet yang tidak membayar pajak.

Pemkot, sambung Sigit, menargetkan penerimaan pajak daerah Kota Bontang senilai Rp99,33 miliar tahun ini. Sebagian besar target penerimaan pajak daerah menyasar pajak bumi dan bangunan serta pajak penerangan jalan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Khusus pada pajak sarang burung walet, catatan realisasi penerimaan dalam lima tahun terakhir hanya senilai Rp7,72 juta. Realisasi itu terdiri atas Rp6,57 juta pada 2018 dan Rp1,15 juta pada 2020. Lalu realisasi pada 2016, 2017, dan 2019 nol rupiah.

Sigit khawatir perubahan ketentuan izin usaha pada UU Cipta Kerja turut memengaruhi penerimaan pajak sarang burung walet. Untuk itu, ia berharap ada regulasi yang lebih jelas tentang penarikan pajak sarang burung walet.

"Kami masih menunggu regulasi dari Pemprov. Sesuai dengan arahan Menteri Perdagangan, sarang walet ini bisa menjadi pendapatan di postur APBD," ujarnya seperti dilansir bontangpost.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN