KOTA BONTANG

Pajak Ini Sulit Dipungut, Pemkot Putuskan Tak Pasang Target

Dian Kurniati | Selasa, 02 Maret 2021 | 12:30 WIB
Pajak Ini Sulit Dipungut, Pemkot Putuskan Tak Pasang Target

Ilustrasi. (DDTCNews)

BONTANG, DDTCNews – Pemkot Bontang, Kalimantan Timur, memutuskan tidak mematok target penerimaan dari pajak sarang burung walet tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang Sigit Alfian mengatakan pajak sarang burung walet menjadi yang paling sulit dipungut di wilayahnya. Saat ini, beberapa OPD berusaha mendata kembali lokasi sarang burung walet yang bisa dipungut pajak.

"Target tahun ini masih kosong. Kami akan berusaha memanggil pemilik usaha itu, karena jangan sampai apa yang bisa menjadi sumber pendapatan daerah justru gratis [lepas]," katanya, dikutip Selasa (2/3/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sigit menyebut lokasi budidaya ternak burung walet di Bontang mencapai ratusan unit. Meski begitu, sekitar 60% pemiliknya tidak berdomisili di kota tersebut sehingga menyulitkan pendataan dan setoran pajak tidak maksimal.

Saat ini, Bapenda bersama Komisi II DPRD berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak sarang burung walet. Gubernur juga sudah menerbitkan surat edaran sebagai payung hukum petugas pajak daerah memeriksa pengusaha sarang burung walet yang tidak membayar pajak.

Pemkot, sambung Sigit, menargetkan penerimaan pajak daerah Kota Bontang senilai Rp99,33 miliar tahun ini. Sebagian besar target penerimaan pajak daerah menyasar pajak bumi dan bangunan serta pajak penerangan jalan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Khusus pada pajak sarang burung walet, catatan realisasi penerimaan dalam lima tahun terakhir hanya senilai Rp7,72 juta. Realisasi itu terdiri atas Rp6,57 juta pada 2018 dan Rp1,15 juta pada 2020. Lalu realisasi pada 2016, 2017, dan 2019 nol rupiah.

Sigit khawatir perubahan ketentuan izin usaha pada UU Cipta Kerja turut memengaruhi penerimaan pajak sarang burung walet. Untuk itu, ia berharap ada regulasi yang lebih jelas tentang penarikan pajak sarang burung walet.

"Kami masih menunggu regulasi dari Pemprov. Sesuai dengan arahan Menteri Perdagangan, sarang walet ini bisa menjadi pendapatan di postur APBD," ujarnya seperti dilansir bontangpost.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar