KONSULTASI PAJAK

Pajak Impor Terkait Pendaftaran IMEI Ponsel Luar Negeri

Jumat, 24 April 2020 | 13:42 WIB
Pajak Impor Terkait Pendaftaran IMEI Ponsel Luar Negeri

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:
SAYA seorang karyawan swasta di Jakarta. Saya membaca di portal berita daring bahwa per 18 April ini ponsel yang dibeli dari luar negeri sudah tidak bisa digunakan di Indonesia karena akan diblokir IMEI-nya.

Saya juga membaca bahwa pemblokiran tersebut tidak berlaku apabila ponsel yang dibeli dari luar negeri tersebut didaftarkan di Bea Cukai setelah membayar pajak impor. Apakah hal tersebut benar? Bagaimana mekanisme di Bea Cukai terkait pembukaan blokir atas ponsel yang dibeli dari luar negeri? Mohon informasinya.

Putri, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Putri atas pertanyaannya. Seperti yang kita ketahui bersama, akhir-akhir ini sedang banyak pemberitaan tentang pemblokiran ponsel yang dibeli dari luar negeri ataupun ponsel yang dibeli di pasar gelap (black market).

Hal ini sebenarnya mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 11/2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity.

Permenkominfo 11/2019 tersebut berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkannya yaitu tanggal 18 Oktober 2019. Dengan kata lain, beleid ini efektif mulai berlaku per 18 April 2020.

Berdasarkan Pasal 4, Pasal 7, dan Pasal 17 Permenkominfo 11/2019, alat dan/atau perangkat telekomunikasi (termasuk ponsel) yang masuk dalam ‘Daftar Hitam’ (tidak terdaftar IMEI-nya) tidak dapat mengakses jaringan bergerak seluler, kecuali telah terdaftar di jaringan bergerak seluler sebelum berlakunya Permenkominfo 11/2019.

Namun, terhadap ponsel yang dibeli dari luar negeri setelah 18 April 2020, pemerintah melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah mengatur pendaftaran IMEI agar dapat digunakan di Indonesia, melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai No. PER-05/BC/2020 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean.

PER 05/2020 mengatur pemberitahuan IMEI atas ponsel yang diperoleh dari tujuh cara yang berbeda. Namun, untuk menjawab pertanyaan Ibu Putri, kami hanya menjabarkan dua cara yang biasanya digunakan dalam membeli ponsel di luar negeri, yaitu pertama, dibeli di luar negeri dan dibawa sendiri ke Indonesia. Kedua, belanja via online yang nantinya dikirim ke Indonesia lewat kurir.

Pasal 3 ayat (1) huruf a PER 05/2020 mengatur bahwa untuk dapat tersambung dengan jaringan bergerak seluler nasional di dalam daerah pabean, ponsel asal impor wajib memiliki IMEI yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, yaitu Kementerian Perindustrian. Selanjutnya, Pasal 3 ayat (2) PER 05/2020 mengatur bahwa IMEI tersebut harus diberitahukan kepada DJBC pada saat ponsel akan diimpor untuk dipakai.

Pertama, untuk ponsel yang dibeli di luar negeri dan dibawa sendiri ke Indonesia, ketentuannya merujuk pada Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) PER 05/2020. Dalam hal ini, penumpang yang membawa ponsel asal luar daerah pabean harus memberitahukan kepada Pejabat DJBC di Kantor Pabean tempat pemasukan paling lambat sebelum ponsel dikeluarkan dari kawasan pabean.

Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC.

Selanjutnya, Pasal 15 ayat (1) s.d. ayat (7) PER 05/2020 mengatur bahwa pendaftaran IMEI dilakukan dengan mengisi formulir secara elektronik yang disediakan oleh DJBC. Setelah diisi, maka penumpang akan mendapatkan tanda terima dari DJBC, yang nantinya disampaikan kepada Pejabat DJBC di terminal kedatangan bersamaan dengan penyerahan customs declaration.

Sesuai Pasal 1 angka 12 PER 05/2020, customs declaration adalah pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut.

Terkait dengan barang yang dibawa oleh penumpang, ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Pasal 12 ayat (1) dan (2) PMK 203/2017 mengatur bahwa terhadap barang pribadi penumpang yang dibeli dari luar daerah pabean dengan harga maksimal US$500 diberikan pembebasan bea masuk. Apabila melebihi US$500 maka sisanya dikenakan bea masuk sebesar 10%. Di samping itu, juga terdapat pengenaan PPN sebesar 10% dan PPh Pasal 22 sebesar 10%.

Kedua, untuk ponsel yang dibeli via online dan dikirim ke Indonesia melalui kurir, ketentuannya merujuk pada Pasal 18 ayat (1) PER 05/2020. Dalam hal ini, penyelenggara pos dapat melakukan pendaftaran IMEI atas ponsel di kantor pabean pemasukan dalam hal IMEI dimaksud belum terdaftar. Pendaftaran dilakukan dengan mencantumkan data IMEI dalam Consignment Note atau Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Khusus yang disampaikan kepada Pejabat DJBC.

Sesuai Pasal 1 angka 11 dan 13 PER 05/2020, yang dimaksud dengan Consignment Note adalah dokumen dengan kode CN22/CN-23 atau dokumen sejenis yang merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang dengan penyelenggara pos untuk mengirimkan barang kiriman kepada penerima barang.

Sementara itu, yang dimaksud dengan PIB Khusus adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor tertentu yang dikirim melalui penyelenggara pos.

Untuk dapat didaftarkan oleh penyelenggara pos, penerima barang harus terlebih dahulu membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Ketentuan tersebut mengacu pada PMK No. 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Lebih lanjut, Pasal 13 ayat (2) PMK 199/2019 mengatur bahwa apabila ponsel tersebut nilai pabeannya melebihi US$3 maka bea masuk dan pajak dalam rangka impor dipungut atas seluruh nilai pabean ponsel dimaksud. Adapun pengenaan tarif bea masuk adalah sebesar 7,5%, tarif PPN sebesar 10%, dan dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan.

Kesimpulannya, baik ponsel yang dibeli di luar negeri dan dibawa sendiri ke Indonesia maupun ponsel yang dibeli via online dan dikirim ke Indonesia melalui kurir, tetap dapat digunakan di Indonesia sepanjang telah dilakukan pendaftaran IMEI dan melunasi kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Februari 2021 | 09:08 WIB

selamat pagi pak / ibu . saya ingin bertanya . saya beli hp iphone xs max secen harga 5 juta . padahal pengeluaran hp tahun 2018 dengan harga kisaran 20 juta di tahun 2021 harga secen kisaraan 6/7. apakah pajak nya di hitung dri awal beli baru atau secen ?

23 Februari 2021 | 05:42 WIB

Klo sdh mlkukan pmbayaran apakah hrus mnghubungi ke kntor beacukai lgi..... Mhon solusinya....

02 Februari 2021 | 11:25 WIB

sy ada hp peberian dr famyli dr malaysia,hp samsol sharga 1.5 jd . imei ga terpaftar,pasti. kira" biaya daftarin imrinya brapa ya

29 Desember 2020 | 16:48 WIB

harga hpnya dimalaysai rm1500.klw bayar pajak brpa ya tlong dbls tq.

02 September 2020 | 22:18 WIB

maaf..letak pabean yang di bandara soeta itu dimana yah? saya bentar lgi mau pulang dr luar negri, kemungkian bawa barang elektornik sehari hari yang di pake, itu gmn pak?

14 Juni 2020 | 09:24 WIB

hape yg di bawah $500 kan bebas bea masuk, tp ppn dan pph bebas juga ga?

31 Mei 2020 | 20:47 WIB

Nilai pabean handphone ditetapkan darimana? nah kalo belinya online di toko online di indonesia kita sebagai pembelikan ga tau tuh brg darimana, apa kita juga kena bea masuk?

25 April 2020 | 10:20 WIB

Pertanyaan saya ada 2: 1. Bagaimana cara mengerem nafsu membeli ponsel dari luar? Namun ponsel yang dicari memang tidak/belum dipasarkan di Indonesia. 2. Kemana sebaiknya ponsel yang sudah tidak digunakan kita buang? Muncul perasaan bersalah kalau sampah elektronik diperlakukan seperti sampah rumah tangga.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN