KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Hiburan Digugat, MK Perlu Tetapkan Definisi 'Karaoke Keluarga'

Muhamad Wildan | Sabtu, 10 Februari 2024 | 15:30 WIB
Pajak Hiburan Digugat, MK Perlu Tetapkan Definisi 'Karaoke Keluarga'

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha karaoke turut mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap ketentuan PBJT atas jasa hiburan pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Kedua pemohon yakni PT Imperium Happy Puppy dan Santoso Setyadji berpandangan jasa hiburan karaoke seharusnya tidak disamaratakan. Menurut pemohon, karaoke tidak selalu identik dengan hiburan malam.

Pasalnya, di Indonesia dikenal karaoke keluarga yang bisa dinikmati oleh semua lapisan masyarakat yang di dalamnya tidak menyediakan minuman beralkohol dan hostess.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Karaoke keluarga yang dimiliki oleh para pemohon sangat berbeda secara signifikan dengan karaoke lainnya yang menyediakan minuman beralkohol, house music, dan hostess," tulis para pemohon dalam pengujian materiil yang diajukannya, dikutip Sabtu (10/2/2024).

Karaoke keluarga menyediakan tempat hiburan keluarga yang tidak berbiaya tinggi dan dapat dinikmati oleh semua kalangan. Karaoke keluarga dipasarkan untuk semua kalangan masyarakat, bukan untuk masyarakat kelas menengah ke atas.

Dengan demikian, karaoke keluarga seyogianya tidak dikategorikan sebagai hiburan mewah yang perlu diberikan perlakuan khusus dalam bentuk pengenaan PBJT sebesar 40% hingga 75%.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"UU HKPD menyamaratakan semua jenis karaoke sebagai tempat hiburan yang mewah. Hal ini sangatlah tidak benar karena usaha karaoke yang dimiliki oleh para pemohon adalah karaoke keluarga yang bukan termasuk dengan jasa hiburan mewah. Market dari karaoke keluarga adalah seluruh kalangan masyarakat, bukan kalangan tertentu," tulis para pemohon.

Pemohon dalam petitumnya pun meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke namun dikecualikan terhadap karaoke keluarga, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%'.

Pemohon juga meminta MK untuk menambahkan definisi karaoke keluarga dalam pasal penjelas dari Pasal 58.

"Karaoke keluarga sebagaimana dikecualikan dalam pasal ini adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk bernyanyi diiringi dengan musik rekaman yang dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman yang tidak menyediakan pemandu lagu, adapun tarif PBJT ditetapkan sesuai dengan Pasal 58 ayat (1)," tulis pemohon dalam petitum. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN