MALAYSIA

Pajak Gula dan Insentif Menjadi Solusi Lawan Obesitas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Januari 2018 | 17:08 WIB
Pajak Gula dan Insentif Menjadi Solusi Lawan Obesitas

PUTRAJAYA, DDTCNews – Studi dari Economist Intelligence Unit pada tahun lalu menempatkan Malaysia sebagai negara paling gemuk di Asia. Tidak main-main, dalam laporan tersebut tingkat obesitas di Malaysia mencapai 43,3% dari keseluruhan populasi.

Kepala eksekutif dari pusat kajian kesehatan dan kebijakan publik Azrul Mohd Khalib menyatakan pemerintah harus turun tangan menangani masalah ini. Menurutnya, instrumen pajak bisa digunakan untuk menekan angka obesitas di Negeri Jiran.

Instrumen pajak itu sendiri dibagi menjadi dua. Pertama, penerapan pajak bagi makanan atau minuman yang mengandung gula, soda, dan pemanis buatan (selanjutnya disebut pajak gula). Kedua, memberikan insentif pajak bagi segmen bisnis yang berhubungan dengan aktivitas kebugaran, seperti fitness center.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

“Memberikan fitness center pembebasan pajak atau insentif untuk penjualan alat-alat olah raga dapat menjadi alternatif sehingga dapat mempromosikan gaya hidup sehat,” katanya, Senin (8/1).

Sementara itu, untuk penerapan pajak gula perlu dilakukan secara hati-hati. Pasalnya, penerapan pajak gula berbeda-beda hasilnya di masing-masing negara. Lebih lanjut, dia menilai bahwa penerapan pajak gula tidak selamanya membuahkan hasil.

Contoh sukses dari kebijakan ini adalah Meksiko, yang berhasil menekan penjualan minuman berkabonasi dengan pajak tersebut sebesar 10%. Sementara Perancis, Hungaria dan Finlandia belum ada hasil yang signifikan.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

“Jika pajak harus diterapkan, maka hasil dari pungutannya harus langsung disalurkan untuk subsidi buah dan sayuran sebagaimana rekomendasi WHO. Hal ini penting untuk melindungi rumah tangga berpendapatan rendah,” pungkasnya dilansir The Malay Mail.

Hingga kini pemerintahan Najib Razak belum mempunyai rencana dalam waktu dekat untuk memperkenalkan pajak gula tersebut. Namun, langkah konkret yang sudah dilakukan terkait masalah obesitas ini adalah pembatasan jam operasional restoran di malam hari. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra