KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Ekspor Nikel Sedang Disiapkan, Ini Kata Sri Mulyani

Muhamad Wildan | Kamis, 03 November 2022 | 19:00 WIB
Pajak Ekspor Nikel Sedang Disiapkan, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah sedang menyiapkan kebijakan-kebijakan guna mendukung hilirisasi komoditas, termasuk di antaranya adalah pajak ekspor nikel.

Sri Mulyani mengatakan kebijakan untuk mendukung hilirisasi komoditas terus dibicarakan oleh Kementerian Keuangan bersama dengan kementerian-kementerian terkait.

"Instrumen-instrumen [termasuk] pajak ekspor bukan hanya untuk keuangan negara, tetapi sebagai instrumen untuk memperkuat struktur perekonomian Indonesia," katanya, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sri Mulyani menuturkan hilirisasi telah terbukti mampu memperkuat postur neraca transaksi berjalan Indonesia. Berkat hilirisasi, dominasi komoditas mentah terhadap postur ekspor Indonesia secara perlahan dapat diminimalisasi.

"Kami sudah mulai mengekspor barang-barang yang merupakan produk hilirisasi. Ini menimbulkan nilai tambah dan sekaligus juga meningkatkan daya tahan eksternal serta struktur ekonomi Indonesia," ujarnya.

Saat ini, Indonesia telah menerapkan pelarangan ekspor guna mendukung hilirisasi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pelarangan ekspor dan hilirisasi nikel telah meningkatkan kinerja ekspor besi baja hingga 18 kali lipat.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Nilai ekspor besi baja tercatat naik dari Rp16 triliun menjadi Rp306 triliun dengan adanya pelarangan ekspor nikel mentah oleh pemerintah. Ke depan, pemerintah juga akan menerapkan pelarangan ekspor timah guna mendukung hilirisasi.

"Kami belum [selesai] berhitung kapan akan setop ekspor bahan mentah timah. Ini baru hitung semuanya. [Harapannya] nanti semuanya berjalan dengan baik tidak ada yang dirugikan," ujar Jokowi pada bulan lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN