KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Ekspor Nikel Sedang Disiapkan, Ini Kata Sri Mulyani

Muhamad Wildan | Kamis, 03 November 2022 | 19:00 WIB
Pajak Ekspor Nikel Sedang Disiapkan, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah sedang menyiapkan kebijakan-kebijakan guna mendukung hilirisasi komoditas, termasuk di antaranya adalah pajak ekspor nikel.

Sri Mulyani mengatakan kebijakan untuk mendukung hilirisasi komoditas terus dibicarakan oleh Kementerian Keuangan bersama dengan kementerian-kementerian terkait.

"Instrumen-instrumen [termasuk] pajak ekspor bukan hanya untuk keuangan negara, tetapi sebagai instrumen untuk memperkuat struktur perekonomian Indonesia," katanya, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sri Mulyani menuturkan hilirisasi telah terbukti mampu memperkuat postur neraca transaksi berjalan Indonesia. Berkat hilirisasi, dominasi komoditas mentah terhadap postur ekspor Indonesia secara perlahan dapat diminimalisasi.

"Kami sudah mulai mengekspor barang-barang yang merupakan produk hilirisasi. Ini menimbulkan nilai tambah dan sekaligus juga meningkatkan daya tahan eksternal serta struktur ekonomi Indonesia," ujarnya.

Saat ini, Indonesia telah menerapkan pelarangan ekspor guna mendukung hilirisasi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pelarangan ekspor dan hilirisasi nikel telah meningkatkan kinerja ekspor besi baja hingga 18 kali lipat.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Nilai ekspor besi baja tercatat naik dari Rp16 triliun menjadi Rp306 triliun dengan adanya pelarangan ekspor nikel mentah oleh pemerintah. Ke depan, pemerintah juga akan menerapkan pelarangan ekspor timah guna mendukung hilirisasi.

"Kami belum [selesai] berhitung kapan akan setop ekspor bahan mentah timah. Ini baru hitung semuanya. [Harapannya] nanti semuanya berjalan dengan baik tidak ada yang dirugikan," ujar Jokowi pada bulan lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya