KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Ekspor Nikel Sedang Disiapkan, Ini Kata Sri Mulyani

Muhamad Wildan | Kamis, 03 November 2022 | 19:00 WIB
Pajak Ekspor Nikel Sedang Disiapkan, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah sedang menyiapkan kebijakan-kebijakan guna mendukung hilirisasi komoditas, termasuk di antaranya adalah pajak ekspor nikel.

Sri Mulyani mengatakan kebijakan untuk mendukung hilirisasi komoditas terus dibicarakan oleh Kementerian Keuangan bersama dengan kementerian-kementerian terkait.

"Instrumen-instrumen [termasuk] pajak ekspor bukan hanya untuk keuangan negara, tetapi sebagai instrumen untuk memperkuat struktur perekonomian Indonesia," katanya, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Sri Mulyani menuturkan hilirisasi telah terbukti mampu memperkuat postur neraca transaksi berjalan Indonesia. Berkat hilirisasi, dominasi komoditas mentah terhadap postur ekspor Indonesia secara perlahan dapat diminimalisasi.

"Kami sudah mulai mengekspor barang-barang yang merupakan produk hilirisasi. Ini menimbulkan nilai tambah dan sekaligus juga meningkatkan daya tahan eksternal serta struktur ekonomi Indonesia," ujarnya.

Saat ini, Indonesia telah menerapkan pelarangan ekspor guna mendukung hilirisasi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pelarangan ekspor dan hilirisasi nikel telah meningkatkan kinerja ekspor besi baja hingga 18 kali lipat.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Nilai ekspor besi baja tercatat naik dari Rp16 triliun menjadi Rp306 triliun dengan adanya pelarangan ekspor nikel mentah oleh pemerintah. Ke depan, pemerintah juga akan menerapkan pelarangan ekspor timah guna mendukung hilirisasi.

"Kami belum [selesai] berhitung kapan akan setop ekspor bahan mentah timah. Ini baru hitung semuanya. [Harapannya] nanti semuanya berjalan dengan baik tidak ada yang dirugikan," ujar Jokowi pada bulan lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi