EKONOMI DIGITAL

Pajak Digital Jadi Bahasan Forum G20, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Senin, 20 Juli 2020 | 17:45 WIB
Pajak Digital Jadi Bahasan Forum G20, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan penjelasan mengenai pemajakan ekonomi digital. (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemajakan atas ekonomi digital menjadi salah satu isu yang menyita perhatian dalam pertemuan G20 yang berlangsung secara virtual pada akhir pekan lalu.

Dalam pertemuan menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara-negara G20, ungkap Sri Mulyani, semua negara berharap pada basis pemajakan baru dari ekonomi digital. Apalagi pada masa pandemi, aktivitas ekonomi digital meningkat.

“Mengenai digital taxation ini semuanya berharap basis pajak baru dari sisi digital. Namun, sampai hari ini, belum ada kesepakatan mengenai prinsip-prinsipnya meskipun OECD telah menyampaikan dua pilar sebagai approach untuk disepakati,” jelas Sri Mulyani lewat konferensi video, Senin (20/7/2020).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Dia mengatakan pada Pilar 1 atau yang dikenal dengan Unified Approach, berfokus pada pembagian hak pemajakan dengan melakukan analisis yang menyeluruh dan mendalam untuk menentukan alokasi laba dan nexus yang baru.

Sementara, pada Pilar 2 atau Global Anti Base Erosion Tax (GloBE) memuat mengenai upaya untuk memerangi masalah base erosion and profit shifting (BEPS). Masalah ini muncul karena makin banyak yurisdiksi yang mengalami penurunan penerimaan pajak penghasilan (PPh) karena efek erosi basis pajak ke negara yang bisa memberikan fasilitas pajak yang cukup banyak.

“Tadinya pada bulan Juli sudah ada kesepakatan. Namun, AS melakukan langkah untuk tidak menerima dulu sehingga sekarang perlu upaya tambahan agar kedua pilar itu setujui,” imbuh Sri Mulyani.

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Dia mengatakan semua negara setujui jika pandemi Covid-19 ini telah membuat transformasi ke era digital semakin terakselerasi. Oleh karena itu, persetujuan dalam lingkup G20 atau global sangat penting untuk segera dicapai.

“[Kesepakatan] terkait international tax regime, terutama menyangkut digital economy ini sangat luar biasa penting,” imbuh Sri Mulyani. Simak artikel ‘OECD: Konsensus Pajak Digital Bakal Tingkatkan Penerimaan Negara Pasar’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?