SELANDIA BARU

Pajak Daging Diwacanakan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Oktober 2018 | 13:35 WIB
Pajak Daging Diwacanakan

Ilustrasi. 

WELLINGTON, DDTCNews – Studi Universitas Oxford mengungkap pengenaan pajak pada daging konsumsi akan menjadi langkah terbaik untuk menjaga keberlangsungan hidup hingga 2050.

Pimpinan Studi Universitas Oxford Marco Springmann mengatakan pajak daging bisa diberlakukan karena produksi makanan akan meningkat hampir dua kali lipat pada 2050, bahkan semakin banyak negara yang terbebas dari jeratan kemiskinan.

“Pemerintah perlu menerapkan berbagai upaya untuk mengubah pola diet masyarakat dengan memajaki daging,” tutur Marco, seperti dikutip pada Kamis (11/10/2018).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Dalam studi tersebut, warga dunia rata-rata perlu mengurangi konsumsi daging sapi sebanyak 75%, daging babi sebanyak 90%, dan telur sebanyak 50%. Kekurangan asupan ini akan digantikan dengan menambah setidaknya 300% konsumsi kacang-kacangan dan biji-bijian.

Usulan pajak daging juga berlandaskan karena diperlukan sumber daya yang jauh lebih banyak untuk memproduksi daging daripada menanam makanan. Apalagi, produksi daging umumnya menyebabkan lebih banyak polusi.

Melansir News Hub, daging hanya menyediakan seperlima dari kalori dunia, tetapi mengambil 83% lahan pertanian dan menyumbang setengah dari emisi gas rumah kaca sektor pertanian.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Senada dengan Marco, seorang mahasiswa University of Otago Garrett Lentz menyebutkan beberapa konsumen memahami dan bahkan peduli atas dampak daging terhadap lingkungan. Namun, orang-orang itu tidak sepenuhnya memahami tingginya dampak konsumsi daging.

“Orang-orang mungkin cenderung tidak mengkonsumsi maupun tidak membeli daging jika harganya sudah cukup tinggi. Mereka akan mendapat manfaat kesehatan usai mengurangi konsumsi daging,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?