KABUPATEN REJANG LEBONG

Pajak Daerah dan Retribusi Dibebaskan Selama Tiga Bulan, Apa Saja?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 08 April 2020 | 07:00 WIB
Pajak Daerah dan Retribusi Dibebaskan Selama Tiga Bulan, Apa Saja?

Ilustrasi.

CURUP, DDTCNews—Pemkab Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu akan membebaskan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah selama tiga bulan di tengah merebaknya virus Corona atau Covid-19.

Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi menuturkan penghapusan pajak daerah itu ditujukan untuk pajak hotel, restoran, dan hiburan serta retribusi pasar. Penghapusan pajak berlaku selama tiga bulan terhitung mulai April 2020 hingga Juni 2020.

“Penghapusan ini berarti omzet pelaku usaha dalam empat bidang tersebut tidak dikenakan pajak dan retribusi selama tiga bulan ke depan,” tutur Ahmad, Senin, (6/4/2020)

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ahmad berharap pembebasan pajak dapat mendorong arus ekonomi di Kabupaten Rejang Lebong, termasuk mencegah terjadinya pengurangan produksi dan menghindari resiko bertambahnya pengangguran.

Tak bisa dimungkiri, Covid-19 membuat omzet pelaku usaha seperti perhotelan, restoran dan hiburan menurun drastis. Belum lagi ada imbauan pembatasan pergerakan mendorong warga untuk tetap berada di rumah, sehingga turut berimplikasi pada jumlah pengunjung.

Sementara itu, General Manager Hotel Golden Rich 88 Mario mengklaim jumlah penginap menurun sejak awal Maret 2020. Banyak pula agenda yang dijadwalkan pemerintah atau swasta terpaksa ditunda atau dibatalkan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Sebelumnya okupansi bisa mencapai 70% sampai 80% per hari, sekarang ini paling tinggi 20% saja. Dari 46 kamar yang kita miliki umumnya saat ini hanya terisi 3 sampai 5 tamu,” jelas Mario.

Sri—salah seorang pemilik restoran di Rejang Lebong—juga mengeluhkan hal yang sama. Menurutnya, imbauan pemerintah untuk berdiam diri di rumah membuat jumlah pembeli menurun, dan berdampak terhadap penjualan.

“Sebelumnya penjualan kami sekitar Rp2,5 juta-Rp3 juta per hari. Sekarang paling tinggi hanya Rp1,5 juta. Keuntungan makin tergerus, padahal kami juga mempekerjakan orang,” ujar Sri seperti dilansir dari Pedoman Bengkulu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN