KABUPATEN REJANG LEBONG

Pajak Daerah dan Retribusi Dibebaskan Selama Tiga Bulan, Apa Saja?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 08 April 2020 | 07:00 WIB
Pajak Daerah dan Retribusi Dibebaskan Selama Tiga Bulan, Apa Saja?

Ilustrasi.

CURUP, DDTCNews—Pemkab Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu akan membebaskan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah selama tiga bulan di tengah merebaknya virus Corona atau Covid-19.

Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi menuturkan penghapusan pajak daerah itu ditujukan untuk pajak hotel, restoran, dan hiburan serta retribusi pasar. Penghapusan pajak berlaku selama tiga bulan terhitung mulai April 2020 hingga Juni 2020.

“Penghapusan ini berarti omzet pelaku usaha dalam empat bidang tersebut tidak dikenakan pajak dan retribusi selama tiga bulan ke depan,” tutur Ahmad, Senin, (6/4/2020)

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Ahmad berharap pembebasan pajak dapat mendorong arus ekonomi di Kabupaten Rejang Lebong, termasuk mencegah terjadinya pengurangan produksi dan menghindari resiko bertambahnya pengangguran.

Tak bisa dimungkiri, Covid-19 membuat omzet pelaku usaha seperti perhotelan, restoran dan hiburan menurun drastis. Belum lagi ada imbauan pembatasan pergerakan mendorong warga untuk tetap berada di rumah, sehingga turut berimplikasi pada jumlah pengunjung.

Sementara itu, General Manager Hotel Golden Rich 88 Mario mengklaim jumlah penginap menurun sejak awal Maret 2020. Banyak pula agenda yang dijadwalkan pemerintah atau swasta terpaksa ditunda atau dibatalkan.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

“Sebelumnya okupansi bisa mencapai 70% sampai 80% per hari, sekarang ini paling tinggi 20% saja. Dari 46 kamar yang kita miliki umumnya saat ini hanya terisi 3 sampai 5 tamu,” jelas Mario.

Sri—salah seorang pemilik restoran di Rejang Lebong—juga mengeluhkan hal yang sama. Menurutnya, imbauan pemerintah untuk berdiam diri di rumah membuat jumlah pembeli menurun, dan berdampak terhadap penjualan.

“Sebelumnya penjualan kami sekitar Rp2,5 juta-Rp3 juta per hari. Sekarang paling tinggi hanya Rp1,5 juta. Keuntungan makin tergerus, padahal kami juga mempekerjakan orang,” ujar Sri seperti dilansir dari Pedoman Bengkulu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra