KABUPATEN REJANG LEBONG

Pajak Daerah dan Retribusi Dibebaskan Selama Tiga Bulan, Apa Saja?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 08 April 2020 | 07:00 WIB
Pajak Daerah dan Retribusi Dibebaskan Selama Tiga Bulan, Apa Saja?

Ilustrasi.

CURUP, DDTCNews—Pemkab Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu akan membebaskan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah selama tiga bulan di tengah merebaknya virus Corona atau Covid-19.

Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi menuturkan penghapusan pajak daerah itu ditujukan untuk pajak hotel, restoran, dan hiburan serta retribusi pasar. Penghapusan pajak berlaku selama tiga bulan terhitung mulai April 2020 hingga Juni 2020.

“Penghapusan ini berarti omzet pelaku usaha dalam empat bidang tersebut tidak dikenakan pajak dan retribusi selama tiga bulan ke depan,” tutur Ahmad, Senin, (6/4/2020)

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Ahmad berharap pembebasan pajak dapat mendorong arus ekonomi di Kabupaten Rejang Lebong, termasuk mencegah terjadinya pengurangan produksi dan menghindari resiko bertambahnya pengangguran.

Tak bisa dimungkiri, Covid-19 membuat omzet pelaku usaha seperti perhotelan, restoran dan hiburan menurun drastis. Belum lagi ada imbauan pembatasan pergerakan mendorong warga untuk tetap berada di rumah, sehingga turut berimplikasi pada jumlah pengunjung.

Sementara itu, General Manager Hotel Golden Rich 88 Mario mengklaim jumlah penginap menurun sejak awal Maret 2020. Banyak pula agenda yang dijadwalkan pemerintah atau swasta terpaksa ditunda atau dibatalkan.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

“Sebelumnya okupansi bisa mencapai 70% sampai 80% per hari, sekarang ini paling tinggi 20% saja. Dari 46 kamar yang kita miliki umumnya saat ini hanya terisi 3 sampai 5 tamu,” jelas Mario.

Sri—salah seorang pemilik restoran di Rejang Lebong—juga mengeluhkan hal yang sama. Menurutnya, imbauan pemerintah untuk berdiam diri di rumah membuat jumlah pembeli menurun, dan berdampak terhadap penjualan.

“Sebelumnya penjualan kami sekitar Rp2,5 juta-Rp3 juta per hari. Sekarang paling tinggi hanya Rp1,5 juta. Keuntungan makin tergerus, padahal kami juga mempekerjakan orang,” ujar Sri seperti dilansir dari Pedoman Bengkulu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing