ASIAN GAMES 2018

Pajak Bonus Ditanggung Pemerintah, Atlet Tetap Lapor di SPT

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 September 2018 | 18:42 WIB
Pajak Bonus Ditanggung Pemerintah, Atlet Tetap Lapor di SPT

Presiden Joko Widodo berfoto bersama peraih medali Asian Games 2018, di Istana Negara, Jakarta, Minggu (2/9/2018). (DDTCNews-Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menegaskan setiap bonus yang diperoleh atlet peraih medali dalam Asian Games 2018 tetap menjadi objek pajak. Namun, beban pajaknya ditanggung langsung oleh pemerintah.

Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Ditjen Anggaran Kemenkeu, Purwanto memastikan beban pajak atas bonus yang diterima seluruh atlet dan pelatih sepenuhnya di tanggung oleh negara.

“Itu semua ditanggung negara, jadi atlet terima bersih. Jadi, bukan enggak bayar pajak ya. Tetap bayar pajak,” katanya usai jumpa pers di Kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Senin (3/9/2018).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Lebih lanjut, Purwanto menjabarkan bahwa dari realisasi anggaran penyelenggaraan Asian Games 2018 senilai Rp8,2 triliun, tetap ada persentase pajak yang akan kembali ke arus kas negara. Ada potensi penerimaan sekitar Rp1 triliun dari anggaran tersebut.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati melalui akun Facebook-nya mengatakan penyelenggaraan Asian Games dibiayai oleh APBN 2015-2018 sebesar Rp8,2 triliun yang dikelola INASGOC bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Dana tersebut digunakan INASGOC untuk seluruh persiapan, pembukaan, penyelenggaraan hingga penuntasan penyelenggaraan Asian Games.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Sementara, untuk penyiapan atau pembinaan atlet dalam periode 2015-2018, APBN telah mendanai Rp2,1 triliun (termasuk bonus bagi atlet, pelatih dan official). Selanjutnya, investasi sektor konstruksi sekitar Rp13,7 triliun untuk kota Jakarta dan Palembang.

Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan PPh Atas Hadiah dan Penghargaan, ada pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 sebesar tarif pasal 17 Undang-Undang (UU) PPh jika penerima merupakan orang pribadi wajib pajak (WP) dalam negeri.

Hadiah yang diterima, seperti tercantum dalam pasal 4 Perdirjen itu, merupakan objek PPh yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan WP yang bersangkutan. Artinya, atlet wajib melaporkannya dalam SPT.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Dalam pasal 17 UU PPh disebutkan ada empat layer tarif pajak WP OP dalam negeri. Tarif PPh 5% untuk lapisan penghasilan kena pajak sampai Rp50 juta, tarif 15% untuk lapisan di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta.

Selain itu, tarif 25% untuk lapisan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta, dan tarif 30% untuk lapisan di atas Rp500 juta. Tarif tertinggi bisa diturunkan paling rendah 25% yang diatur dengan peraturan pemerintah.

Dalam gelaran Asian Games 2018, Indonesia menempati peringkat ke-4 dengan perolehan medali emas 31, perak 24, dan perunggu 43. Dengan demikian, total medali yang diboyong oleh para atlet Indonesia kali ini sebanyak 98 medali. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?