KOTA PEKANBARU

Pajak Bocor, Sistem Lemah Jadi Penyebab

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 September 2016 | 16:28 WIB
Pajak Bocor, Sistem Lemah Jadi Penyebab Kantor DPRD Riau.

PEKANBARU, DDTCNews – Pencapaian target pajak restoran di Kota Pekanbaru disebut tidak sesuai harapan. Hal ini diduga karena adanya kebocoran pajak yang disebabkan oleh sistem penarikan, perhitungan, dan pendataannya yang masih belum tepat.

Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri menilai kondisi ini sangat kontras dengan kondisi saat ini di lapangan, dikarenakan semakin hari semakin banyak restoran bermunculan di Kota Pekanbaru.

"Saat ini tidak memuaskannya capaian pajak restoran membuktikan lemahnya instansi teknis dalam melakukan pengawasan dan penindakan serta pendataan terhadap wajib pajak restoran yang semakin tidak jelas," jelasnya, Rabu (7/9).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Azwendi juga membeberkan bukan hanya pajak restoran saja yang menjadi sorotan, bahkan pajak tempat hiburan dan juga pajak hotel pun dinilai mengalami kebocoran.

Semua kebocoran ini menjadi penyebab target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak pernah tercapai. Oleh sebab itu Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) harus memiliki database atas semua potensi wajib pajak.

"Pajak restoran, rumah makan, hotel dan tempat hiburan tersebut, sudah menjadi atensi dari DPRD Kota Pekanbaru khususnya di Komisi II, karena tidak mencapai target dan terjadi banyak kebocoran," tegasnya.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Lebih jauh, Azwendi menyarankan perlu ada kerja sama dengan pihak-pihak lain, seperti kerja sama dengan Kantor Pajak, Bank, serta didukung oleh sumber daya manusia (SDM) yang betul-betul cermat dan bisa bekerja untuk meningkatkan PAD ke depannya.

"Ini bukan rahasia umum lagi, setiap tahunnya terjadi kebocoran pajak dan realisasinya pun tak tampak. Transparansi yang berkaitan dengan peningkatan PAD sampai hari ini masih sangat minim. Mari bekerja serius untuk meningkatkan PAD, jangan euforia dan pencitraan di media saja, PAD bocor terus," tandasnya.

Selain itu, perlu adanya sosialisasi dan perubahan terhadap pungutan pajak. Salah satu caranya yaitu dengan penggunaan sistem online. Pemerintah Kota sendiri harus memiliki database setiap wajib pajak yang ada di Pekanbaru.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

"Kita yakin banyak rumah makan dan restoran yang ada saat ini tidak terdata dengan maksimal. Bisa dilihat data yang dimiliki dengan yang ada di lapangan berbeda. Saya yakin yang terdata itu baru sekitar 40%," ungkapnya.

Bagi setiap pengusaha rumah makan dan lainnya, seperti dilansir dalam riaupos.co, kewajiban membayar pajak sudah ditegaskan dan diatur dalam Perda. Menurutnya tinggal penerapan serta pengawasannya saja yang perlu ditingkatkan untuk mengantisipasi kebocoran dan patuh akan pajak.

"Jika tidak patuh berarti melanggar dan jika tidak taat akan diberi sanksi dengan tidak memberi perpanjang izin dan jika belum mempunyai izin maka diarahkan untuk mengurusnya. Segala peraturan harus dipatuhi dan jika tidak mau membayar pajak, berarti melakukan penggelapan pajak," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses