KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Bertutur Diyakini Bisa Kurangi Free Rider dan Naikkan Tax Ratio

Muhamad Wildan | Selasa, 28 September 2021 | 14:30 WIB
Pajak Bertutur Diyakini Bisa Kurangi Free Rider dan Naikkan Tax Ratio

Ilustrasi. Pembangunan gedung-gedung bertingkat berlangsung di Jakarta, Minggu (12/9/2021). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 (data terakhir 20 Agustus 2021) mencapai Rp326,74 triliun atau 43 persen dari pagu Rp744,77 triliun. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pajak Bertutur dan program lain yang diinisiasi DJP diharapkan dapat mengurangi jumlah free rider dalam sistem perpajakan Indonesia saat ini. Program-program tersebut memang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat.

Melalui Pajak Bertutur yang telah diselenggarakan untuk kelima kalinya oleh DJP, otoritas pajak menekankan pentingnya peran pajak untuk mendanai program dan kebutuhan di masa pandemi Covid-19. Program penyuluhan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran membayar pajak generasi yang akan datang.

"Diharapkan para peserta Pajak Bertutur di masa mendatang mempunyai moralitas pajak yang baik dan terhindar dari perilaku free rider yang hingga saat ini menjadi salah satu penyebab masih rendahnya rasio pajak di negara kita," tulis Kementerian Keuangan dalam laporan APBN KiTa edisi September 2021, dikutip Selasa (28/9/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, tax ratio Indonesia memang tergolong rendah bila dibandingkan dengan rata-rata tax ratio di kawasan Asia-Pasifik.

Berdasarkan laporan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang berjudul Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2021, tax ratio Indonesia pada 2019 tercatat hanya sebesar 11,6%.

Rasio pajak Indonesia tercatat lebih rendah bila dibandingkan dengan rata-rata rasio pajak negara Asia Pasifik yang mencapai 21%. Tax ratio Indonesia hanya lebih tinggi bila dibandingkan dengan Laos dan Bhutan. Kedua negara tersebut memiliki skor masing-masing sebesar 10,5% dan 10,3%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rendahnya tax ratio tidak terlepas dari banyaknya free rider di Indonesia, yakni mereka yang sudah memenuhi syarat subjektif serta objektif menjadi wajib pajak tetapi tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan malah mendapatkan manfaat dari APBN.

Perlu diketahui, Pajak Bertutur telah diselenggarakan oleh DJP pada 25 Agustus 2021. Gelaran ini melibatkan 458 unit kerja DJP mulai dari KPP dan KP2KP di berbagai wilayah dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Tercatat setidaknya ada 718 sekolah yang terdiri dari 34 SD, 117 SMP, 401 SMA, dan 166 perguruan tinggi yang mengikuti Pajak Bertutur. Jumlah peserta Pajak Bertutur tercatat mencapai 29.389 orang yang terdiri dari 1.655 siswa SD, 5.157 siswa SMP, 17.990 siswa SMA, dan 4.587 mahasiswa. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra