MYANMAR

Pajak Berlian, Batu Permata, dan Emas Batangan Dibebaskan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Agustus 2017 | 12:01 WIB
Pajak Berlian, Batu Permata, dan Emas Batangan Dibebaskan

NAYPYIDAW, DDTCNews – Majelis Persatuan Myanmar, Pyidaungsu Hluttaw telah sepakat untuk membebaskan pajak sebesar 10% atas komoditas khusus seperti berlian, batu permata dan emas batangan.

Wakil Menteri Perencanaan dan Keuangan U Maung Maung Win mengatakan tarif pajak yang tinggi dapat menurunkan impor komoditas berlian, batu permata dan emas batangan, sehingga berdampak pada berkurangnya penerimaan pajak negara.

“Pembebasan pajak atas komoditas khusus tersebut dapat mendorong impor, sehingga negara akan mendapatkan bea masuk sebesar 30% dan pajak penjualan sebesar 5%,” ungkapnya, Kamis (10/8).

Baca Juga:
Pegawai Pajak Mogok Kerja, Lowongan Dibuka Besar-besaran

Berdasarkan aturan yang berlaku sebelumnya, komoditas berlian, batu permata dan emas batangan dikenakan bea cukai 30%, pajak penjualan 5% dan pajak komoditas khusus 10%, sehingga total pajak yang dikenakan sebesar 45%.

Saat ini, Pyidaungsu Hluttaw telah menyetujui pembebasan pajak atas komoditi khusus, sehingga total pajak yang dikenakan hanya sebesar 35%. Terdapat 87 komoditas khusus yang dikecualikan dari pengenaan pajak yang tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak (Union Tax Law).

“Komoditas lainnya yang dikecualikan dari pajak yakni komoditas dasar seperti beras, minyak goreng, kacang-kacangan dan kunyit,” tambahnya dikutip dalam mmtimes.com.

Maung Win menjelaskan ketika berlian dan batu permata yang tidak diproduksi secara lokal dapat diimpor dengan tarif pajak rendah, maka akses pasar internasional untuk dapat memproses permata mentah menjadi lebih mudah. Selanjutnya, ekspor batu permata olahan meningkat yang pada akhirnya dapat membantu mengurangi defisit perdagangan. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra