INDIA

Pajak Atas Transaksi Kripto Dipatok 30%, India Produksi Rupee Digital

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Februari 2022 | 18:00 WIB
Pajak Atas Transaksi Kripto Dipatok 30%, India Produksi Rupee Digital

 

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman memperlihatkan folder dengan logo pemerintah India saat ia meninggalkan kantornya untuk menyampaikan anggaran federal di parlemen di New Delhi, India, Selasa (1/2/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Anushree Fadnavis/hp/cfo

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India mengisyaratkan akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 30% atas transaksi kripto.

Rencana kebijakan itu menyusul pernyataan pemerintah India yang akan mengizinkan perdagangan aset digital tersebut. Sebab, kripto dalam beberapa tahun ke belakang turut mendongkrak industri keuangan India.

“Besarnya frekuensi transaksi ini telah mengharuskan pemerintah untuk mengenakan pajak tertentu,” kata Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman dilansir timesofindia.indiatimes.com, Senin (21/2/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Lebih lanjut, Sitharaman menyampaikan popularitas aset digital di India tumbuh signifikan sejak 2016. Bahkan hingga tahun lalu, diperkirakan terdapat 20 juta investor kripto di India.

Di sisi lain, Menkeu mengatakan pemerintah segera meluncurkan rupee digital dengan menggunakan teknologi blockchain dalam pengelolaannya, sama seperti aset kripto lainnya.

Dia mengatakan rencana agar masyarakat India mempunyai pilihan mata uang yang lebih aman dibandingkan aset digital lainnya. Sebab, rupee digital dikelola/diproduksi oleh bank sentral.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

“Banyak yang harus dibongkar di sini, tetapi secara keseluruhan ini adalah langkah maju yang sangat positif untuk ekosistem kripto di India,” ujarnya.

Kendati demikian, Menkeu belum memberikan pernyataan resmi terkait pengenaan PPh terhadap rencana peredaran rupee digital. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra