INDIA

Pajak Atas Transaksi Kripto Dipatok 30%, India Produksi Rupee Digital

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Februari 2022 | 18:00 WIB
Pajak Atas Transaksi Kripto Dipatok 30%, India Produksi Rupee Digital

 

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman memperlihatkan folder dengan logo pemerintah India saat ia meninggalkan kantornya untuk menyampaikan anggaran federal di parlemen di New Delhi, India, Selasa (1/2/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Anushree Fadnavis/hp/cfo

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India mengisyaratkan akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 30% atas transaksi kripto.

Rencana kebijakan itu menyusul pernyataan pemerintah India yang akan mengizinkan perdagangan aset digital tersebut. Sebab, kripto dalam beberapa tahun ke belakang turut mendongkrak industri keuangan India.

“Besarnya frekuensi transaksi ini telah mengharuskan pemerintah untuk mengenakan pajak tertentu,” kata Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman dilansir timesofindia.indiatimes.com, Senin (21/2/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Lebih lanjut, Sitharaman menyampaikan popularitas aset digital di India tumbuh signifikan sejak 2016. Bahkan hingga tahun lalu, diperkirakan terdapat 20 juta investor kripto di India.

Di sisi lain, Menkeu mengatakan pemerintah segera meluncurkan rupee digital dengan menggunakan teknologi blockchain dalam pengelolaannya, sama seperti aset kripto lainnya.

Dia mengatakan rencana agar masyarakat India mempunyai pilihan mata uang yang lebih aman dibandingkan aset digital lainnya. Sebab, rupee digital dikelola/diproduksi oleh bank sentral.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

“Banyak yang harus dibongkar di sini, tetapi secara keseluruhan ini adalah langkah maju yang sangat positif untuk ekosistem kripto di India,” ujarnya.

Kendati demikian, Menkeu belum memberikan pernyataan resmi terkait pengenaan PPh terhadap rencana peredaran rupee digital. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja