Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman memperlihatkan folder dengan logo pemerintah India saat ia meninggalkan kantornya untuk menyampaikan anggaran federal di parlemen di New Delhi, India, Selasa (1/2/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Anushree Fadnavis/hp/cfo
NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India mengisyaratkan akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 30% atas transaksi kripto.
Rencana kebijakan itu menyusul pernyataan pemerintah India yang akan mengizinkan perdagangan aset digital tersebut. Sebab, kripto dalam beberapa tahun ke belakang turut mendongkrak industri keuangan India.
“Besarnya frekuensi transaksi ini telah mengharuskan pemerintah untuk mengenakan pajak tertentu,” kata Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman dilansir timesofindia.indiatimes.com, Senin (21/2/2022).
Lebih lanjut, Sitharaman menyampaikan popularitas aset digital di India tumbuh signifikan sejak 2016. Bahkan hingga tahun lalu, diperkirakan terdapat 20 juta investor kripto di India.
Di sisi lain, Menkeu mengatakan pemerintah segera meluncurkan rupee digital dengan menggunakan teknologi blockchain dalam pengelolaannya, sama seperti aset kripto lainnya.
Dia mengatakan rencana agar masyarakat India mempunyai pilihan mata uang yang lebih aman dibandingkan aset digital lainnya. Sebab, rupee digital dikelola/diproduksi oleh bank sentral.
“Banyak yang harus dibongkar di sini, tetapi secara keseluruhan ini adalah langkah maju yang sangat positif untuk ekosistem kripto di India,” ujarnya.
Kendati demikian, Menkeu belum memberikan pernyataan resmi terkait pengenaan PPh terhadap rencana peredaran rupee digital. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.