IRLANDIA

Pajak Alkohol Di Negara Ini 1000% Lebih Tinggi dari Jerman

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Mei 2017 | 15:30 WIB
Pajak Alkohol Di Negara Ini 1000% Lebih Tinggi dari Jerman

DUBLIN, DDTCNews – Irlandia ditetapkan sebagai negara dengan tarif pajak minuman beralkohol tertinggi ketiga di Uni Eropa (UE). Irlandia menetapkan tarif pajak 1000% lebih tinggi dari negara Jerman untuk minuman alkohol seperti anggur dan bir.

Toney Foley salah seorang ekonomi di University of Dublin City mengatakan tarif pajak bir di Irlandia menjadi tertinggi ketiga di UE setelah Finlandia dan Swedia dan rata-rata tarifnya berkisar 150% lebih tinggi jika dibandingkan dengan 24 negara anggota UE lainnya.

“Industri minuman memainkan peranan penting di Irlandia dan berhasil menarik lapangan kerja dengan memperkerjakan 92.000 orang di seluruh negeri. Pajak yang tinggi di sektor ini memberikan kontribusi yang signifikan terhadap ekonomi Irlandia,” ungkapnya, Jumat (12/5).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Menurut Foley, pajak yang tinggi dapat menjadi solusi utama untuk memecahkan masalah tingginya tingkat konsumsi minuman alkohol di Irlandia dan dapat memperbaiki kesehatan masyarakat karena mengurangi konsumsi alkohol.

Sementara itu, kelompok industri minuman Irlandia (Drinks Industry Group of Ireland/DIGI) telah berulang kali mengajukan pemotongan tarif pajak alkohol. DIGI berharap agar pemerintah Irlandia dapat mendukung industri minuman dengan mengurangi tarif pajak dan meningkatkan investasi untuk ekonomi domestik.

Ketua DIGI Maggie Timoney mengatakan tarif pajak alkohol yang ditetapkan saat ini dinilai terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan negara-negara di UE lainnya. Pajak yang tinggi tersebut akan membuat Irlandia menjadi kurang menarik bagi para investor dan wisatawan asing.

Timoney menjelaskan sebagai contoh untuk setiap botol wiski berukuran 70 liter akan menyumbang pajak sebesar €12 atau sekitar Rp177.500. Sementara, seperti dilansir dalam irishmirror.ie, jika dibandingkan dengan Jerman untuk produk yang sama hanya akan dikenakan pajak sebesar €3,65 atau sekitar Rp53.991. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN