IRLANDIA

Pajak Alkohol Di Negara Ini 1000% Lebih Tinggi dari Jerman

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Mei 2017 | 15:30 WIB
Pajak Alkohol Di Negara Ini 1000% Lebih Tinggi dari Jerman

DUBLIN, DDTCNews – Irlandia ditetapkan sebagai negara dengan tarif pajak minuman beralkohol tertinggi ketiga di Uni Eropa (UE). Irlandia menetapkan tarif pajak 1000% lebih tinggi dari negara Jerman untuk minuman alkohol seperti anggur dan bir.

Toney Foley salah seorang ekonomi di University of Dublin City mengatakan tarif pajak bir di Irlandia menjadi tertinggi ketiga di UE setelah Finlandia dan Swedia dan rata-rata tarifnya berkisar 150% lebih tinggi jika dibandingkan dengan 24 negara anggota UE lainnya.

“Industri minuman memainkan peranan penting di Irlandia dan berhasil menarik lapangan kerja dengan memperkerjakan 92.000 orang di seluruh negeri. Pajak yang tinggi di sektor ini memberikan kontribusi yang signifikan terhadap ekonomi Irlandia,” ungkapnya, Jumat (12/5).

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Menurut Foley, pajak yang tinggi dapat menjadi solusi utama untuk memecahkan masalah tingginya tingkat konsumsi minuman alkohol di Irlandia dan dapat memperbaiki kesehatan masyarakat karena mengurangi konsumsi alkohol.

Sementara itu, kelompok industri minuman Irlandia (Drinks Industry Group of Ireland/DIGI) telah berulang kali mengajukan pemotongan tarif pajak alkohol. DIGI berharap agar pemerintah Irlandia dapat mendukung industri minuman dengan mengurangi tarif pajak dan meningkatkan investasi untuk ekonomi domestik.

Ketua DIGI Maggie Timoney mengatakan tarif pajak alkohol yang ditetapkan saat ini dinilai terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan negara-negara di UE lainnya. Pajak yang tinggi tersebut akan membuat Irlandia menjadi kurang menarik bagi para investor dan wisatawan asing.

Timoney menjelaskan sebagai contoh untuk setiap botol wiski berukuran 70 liter akan menyumbang pajak sebesar €12 atau sekitar Rp177.500. Sementara, seperti dilansir dalam irishmirror.ie, jika dibandingkan dengan Jerman untuk produk yang sama hanya akan dikenakan pajak sebesar €3,65 atau sekitar Rp53.991. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha