KEBIJAKAN PAJAK

Pagu Insentif Pajak Hampir Habis, Wamenkeu: Sinyal Ekonomi Pulih Pesat

Muhamad Wildan | Kamis, 23 September 2021 | 11:43 WIB
Pagu Insentif Pajak Hampir Habis, Wamenkeu: Sinyal Ekonomi Pulih Pesat

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Konferensi Pers APBN KiTa September 2021, Kamis (23/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi insentif pajak yang sudah mencapai 92,2% atau Rp57,92 triliun dari pagu senilai Rp62,83 triliun dinilai menunjukkan kegiatan ekonomi telah mengalami pemulihan secara pesat.

"Insentif itu diklaim ketika ada kegiatan ekonomi, ada pajak yang harus dibayar. Maka diklaimlah supaya bisa mendapatkan insentif tersebut," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Konferensi Pers APBN KiTa September 2021, Kamis (23/9/2021).

Pemerintah telah merilis berbagai insentif pajak untuk dunia usaha melalui PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 82/2021. Insentif hingga akhir tahun ini seperti PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat, dan PPh final UMKM DTP.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, realisasi insentif pengurangan PPh Pasal 25 tercatat sudah mencapai Rp24,06 triliun, tertinggi bila dibandingkan jenis insentif lainnya. Terdapat 57.307 wajib pajak yang memanfaatkan insentif ini.

Sementara itu, insentif PPh final UMKM telah dimanfaatkan 124.209 wajib pajak dengan realisasi insentif sekitar Rp450 miliar. Pemerintah juga memberikan insentif PPnBM DTP atas mobil baru dan PPN DTP atas pembelian rumah atau unit rumah susun.

Hingga pertengahan September, realisasi PPnBM DTP mobil baru sudah mencapai Rp1,73 triliun. Insentif tersebut diharapkan dapat meningkatkan utilisasi kapasitas produksi sektor otomotif dan mendorong konsumsi.

Sementara itu, realisasi PPN DTP atas rumah dan unit rusun mencapai Rp520 miliar dan dinikmati oleh 8.511 pembeli. Insentif ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli sekaligus mendukung sektor properti yang notabene memiliki multiplier tinggi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?