Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Konferensi Pers APBN KiTa September 2021, Kamis (23/9/2021).
JAKARTA, DDTCNews - Realisasi insentif pajak yang sudah mencapai 92,2% atau Rp57,92 triliun dari pagu senilai Rp62,83 triliun dinilai menunjukkan kegiatan ekonomi telah mengalami pemulihan secara pesat.
"Insentif itu diklaim ketika ada kegiatan ekonomi, ada pajak yang harus dibayar. Maka diklaimlah supaya bisa mendapatkan insentif tersebut," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Konferensi Pers APBN KiTa September 2021, Kamis (23/9/2021).
Pemerintah telah merilis berbagai insentif pajak untuk dunia usaha melalui PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 82/2021. Insentif hingga akhir tahun ini seperti PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat, dan PPh final UMKM DTP.
Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, realisasi insentif pengurangan PPh Pasal 25 tercatat sudah mencapai Rp24,06 triliun, tertinggi bila dibandingkan jenis insentif lainnya. Terdapat 57.307 wajib pajak yang memanfaatkan insentif ini.
Sementara itu, insentif PPh final UMKM telah dimanfaatkan 124.209 wajib pajak dengan realisasi insentif sekitar Rp450 miliar. Pemerintah juga memberikan insentif PPnBM DTP atas mobil baru dan PPN DTP atas pembelian rumah atau unit rumah susun.
Hingga pertengahan September, realisasi PPnBM DTP mobil baru sudah mencapai Rp1,73 triliun. Insentif tersebut diharapkan dapat meningkatkan utilisasi kapasitas produksi sektor otomotif dan mendorong konsumsi.
Sementara itu, realisasi PPN DTP atas rumah dan unit rusun mencapai Rp520 miliar dan dinikmati oleh 8.511 pembeli. Insentif ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli sekaligus mendukung sektor properti yang notabene memiliki multiplier tinggi. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.