INSENTIF PAJAK

Pagu Insentif Pajak 2021 Berkurang Drastis, Ini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Minggu, 13 September 2020 | 06:00 WIB
Pagu Insentif Pajak 2021 Berkurang Drastis, Ini Penjelasan DJP

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Pagu anggaran untuk insentif pajak pada tahun depan akan berkurang signifikan. Ditjen Pajak (DJP) akan membuat skala prioritas insentif yang akan dilanjutkan tahun depan.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan dasar otoritas melakukan prioritas insentif pajak 2021 berdasarkan data realisasi insentif pajak yang dilaporkan WP penerima fasilitas pajak tahun ini.

Menurutnya, kebijakan selektif tersebut agar insentif yang diberikan tepat sasaran untuk mempertahankan usaha dan mendukung perekonomian nasional.

Baca Juga:
Wah, Kelompok Usaha Penerima Insentif Pajak 2021 akan Dirombak

"Insentif tahun ini kami lakukan evaluasi dan DJP minta laporan dari WP karena kami ingin melihat apakah sudah tepat sasaran dan memberi manfaat," katanya dalam webinar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Kamis (10/9/2020).

John menuturkan pagu insentif pajak pada tahun ini yang sebesar Rp123,01 triliun sebagian besar dialokasikan untuk para pekerja dengan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah yang pagunya senilai Rp39,6 triliun atau 32,2% dari total pagu insentif pajak 2020.

Kemudian penurunan tarif PPh badan yang sebesar Rp20 triliun atau 16,3% total pagu. Selanjutnya, disusul insentif PPh Pasal 22 Impor senilai Rp14,7 triliun atau 12% dari total pagu insentif pajak.

Baca Juga:
Pemerintah Optimis Konsensus Pajak Digital Akan Terwujud Sesuai Target

Adapun pada 2021, pagu insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional dipatok pada kisaran Rp20,4 triliun. Pemerintah kemudian hanya melanjutkan insentif berupa pajak ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor dan pengembalian pendahuluan PPN.

John mengatakan tahun ini DJP masih fokus meningkatkan jumlah wajib pajak yang memanfaat insentif. Menurutnya, sampai dengan September 2020, masih banyak pelaku usaha yang belum memanfaatkan insentif pajak, khususnya untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Dia menjelaskan penurunan pagu insentif pajak dalam PEN 2021 karena munculnya optimisme kegiatan ekonomi akan jauh lebih baik pada tahun depan. Beberapa sektor usaha diprediksi mulai pulih tahun depan sehingga kebutuhan untuk alokasi insentif menjadi tidak sebesar pada tahun ini.

"Dalam beberapa laporan terakhir masih banyak UMKM yang belum memanfaatkan (insentif) ini, maka ini yang harus kami dorong terus," papar John. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 05 Februari 2021 | 16:00 WIB PMK 9/2021

Asyik, Insentif Bisa Dinikmati Penuh Mulai Januari 2021

Senin, 01 Februari 2021 | 18:22 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Wah, Kelompok Usaha Penerima Insentif Pajak 2021 akan Dirombak

Kamis, 31 Desember 2020 | 06:01 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Wamenkeu: Insentif Pajak 2021 Tidak Hanya dari PEN

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra