PADA Oktober lalu, OECD telah merilis sebuah laporan mengenai blueprint pajak digital. Publikasi tersebut menyajikan cetak biru pemajakan digital global—khususnya pajak penghasilan—yang telah didiskusikan oleh BEPS Inclusive Framework yang terdiri dari 137 negara.
Direktur Perpajakan Internasional DJP John L. Hutagaol menyatakan bahwa Indonesia turut berpartisipasi aktif dalam memberikan pandangan terhadap blueprint tersebut agar dapat merepresentasikan kepentingan negara berkembang.
Sayangnya, konsensus yang seharusnya bisa disepakati pada Oktober 2020 ini harus ditunda hingga pertengahan 2021. Di sisi lain, solusi baik secara unilateral maupun bilateral tengah marak dilakukan oleh beberapa negara.
Lantas, bagaimana prospek konsensus global pajak digital? Jika pendekatan multilateral ini tidak terwujud, kira-kira bagaimana posisi Indonesia?
Pada kesempatan kali ini, Lenida Ayumi berbincang dengan Direktur Perpajakan Internasional DJP John L. Hutagaol. Mereka berdiskusi mengenai agenda internasional pajak digital serta implikasinya bagi Indonesia. Penasaran? Simak selengkapnya di DDTC Podtax!
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.