KEBIJAKAN FISKAL

Wah, Kelompok Usaha Penerima Insentif Pajak 2021 akan Dirombak

Dian Kurniati | Senin, 01 Februari 2021 | 18:22 WIB
Wah, Kelompok Usaha Penerima Insentif Pajak 2021 akan Dirombak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan mengubah daftar sektor usaha yang akan memperoleh insentif pajak tahun ini, dari daftar klasifikasi usaha penerima insentif pada 2020.

Sri Mulyani mengatakan perubahan itu menyesuaikan kondisi bisnis di tengah pandemi Covid-19 saat ini, karena sebagian usaha masih tertekan sedangkan yang lain mulai membaik. Meski demikian, dia menegaskan pemerintah tetap berupaya mendukung dunia usaha agar bisa segera pulih.

"Dengan kondisi industri yang beragam, kebijakan insentif fiskal 2021 secara umum akan terdiri atas kebijakan yang dapat berlaku untuk seluruh sektor atau across the board maupun kebijakan yang lebih spesifik untuk sektor-sektor tertentu," katanya melalui konferensi video, Senin (1/2/2021).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Sri Mulyani mengatakan pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional 2020 telah memberikan insentif pajak kepada hampir semua sektor usaha.

Insentif itu berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22, angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Adapun pada tahun ini, tidak semua sektor usaha memperoleh insentif pajak yang sama. Menurutnya, perpanjangan insentif PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22, serta diskon angsuran PPh Pasal 25 hanya berlaku untuk sektor usaha yang masih terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Sri Mulyani menilai berbagai insentif tersebut akan membantu mendorong daya beli, memenuhi impor bahan baku produksi, serta memperbaiki arus kas perusahaan agar kembali menjalankan aktivitas usahanya.

Mengenai kriteria umum pemberian insentifnya masih sama seperti 2020. Misalnya, insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp200 juta per tahun sesuai klasifikasi.

Sementara pada insentif restitusi PPN dipercepat, berlaku pada wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.

"Kebijakan insentif pada sektor usaha yang tertentu akan diteruskan pada tahun 2021 untuk meyakinkan dan menjamin momentum pemulihan tetap terjaga," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Februari 2021 | 22:51 WIB

Kebijakan insentif membuat revenue forgone negara semakin meningkat sehingga dalam pemberiannya memang perlu diperhatikan agar tepat sasaran dan dapat mencapai tujuan dari pemberian insentif tersebut.

01 Februari 2021 | 21:31 WIB

semoga insentif dapat digunakan penerima seoptimal mungkin supaya turut membantu perekonomian negara

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6