KEBIJAKAN FISKAL

Wah, Kelompok Usaha Penerima Insentif Pajak 2021 akan Dirombak

Dian Kurniati | Senin, 01 Februari 2021 | 18:22 WIB
Wah, Kelompok Usaha Penerima Insentif Pajak 2021 akan Dirombak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan mengubah daftar sektor usaha yang akan memperoleh insentif pajak tahun ini, dari daftar klasifikasi usaha penerima insentif pada 2020.

Sri Mulyani mengatakan perubahan itu menyesuaikan kondisi bisnis di tengah pandemi Covid-19 saat ini, karena sebagian usaha masih tertekan sedangkan yang lain mulai membaik. Meski demikian, dia menegaskan pemerintah tetap berupaya mendukung dunia usaha agar bisa segera pulih.

"Dengan kondisi industri yang beragam, kebijakan insentif fiskal 2021 secara umum akan terdiri atas kebijakan yang dapat berlaku untuk seluruh sektor atau across the board maupun kebijakan yang lebih spesifik untuk sektor-sektor tertentu," katanya melalui konferensi video, Senin (1/2/2021).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sri Mulyani mengatakan pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional 2020 telah memberikan insentif pajak kepada hampir semua sektor usaha.

Insentif itu berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22, angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Adapun pada tahun ini, tidak semua sektor usaha memperoleh insentif pajak yang sama. Menurutnya, perpanjangan insentif PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22, serta diskon angsuran PPh Pasal 25 hanya berlaku untuk sektor usaha yang masih terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Sri Mulyani menilai berbagai insentif tersebut akan membantu mendorong daya beli, memenuhi impor bahan baku produksi, serta memperbaiki arus kas perusahaan agar kembali menjalankan aktivitas usahanya.

Mengenai kriteria umum pemberian insentifnya masih sama seperti 2020. Misalnya, insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp200 juta per tahun sesuai klasifikasi.

Sementara pada insentif restitusi PPN dipercepat, berlaku pada wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.

"Kebijakan insentif pada sektor usaha yang tertentu akan diteruskan pada tahun 2021 untuk meyakinkan dan menjamin momentum pemulihan tetap terjaga," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Februari 2021 | 22:51 WIB

Kebijakan insentif membuat revenue forgone negara semakin meningkat sehingga dalam pemberiannya memang perlu diperhatikan agar tepat sasaran dan dapat mencapai tujuan dari pemberian insentif tersebut.

01 Februari 2021 | 21:31 WIB

semoga insentif dapat digunakan penerima seoptimal mungkin supaya turut membantu perekonomian negara

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra