APBN 2020

Pagu Awal DJP Turun Jadi Rp7,6 Triliun

Redaksi DDTCNews | Minggu, 08 September 2019 | 16:26 WIB
Pagu Awal DJP Turun Jadi Rp7,6 Triliun

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Kebutuhan anggaran Ditjen Pajak untuk tahun depan diproyeksikan lebih rendah dari pagu indikatif awal yang disampaikan kepada Komisi XI pada Juni lalu.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan pagu awal dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) 2020 DJP senilai Rp7,9 triliun. Angka tersebut diproyeksikan turun menjadi Rp7,6 triliun.

"Pagu tersebut masih belum final, karena harus dibahas di Banggar (DPR) dulu," katanya di Kompleks Parlemen, Jumat (6/9/2019).

Baca Juga:
Komisi XI DPR Setujui Anggaran Kemenkeu 2025 senilai Rp53,19 Triliun

Robert menjelaskan turunnya pagu tersebut disebabkan tertundanya proses pengadaan sistem inti administrasi perpajakan (core tax). Dengan demikian, kebutuhan anggaran untuk pengadaan core tax tidak setinggi seperti rencana awal.

Untuk saat ini, pengadaan core tax masih dalam proses penunjukan agen pengadaan (procurement agent). Rangkaian proses menunjuk agen pengadaan tersebut diharapkan akan rampung pada Oktober 2020.

"Penunjukan pemenang sekitar bulan September tahun depan. Jadi baru tahun depan bangun system development di bulan Oktober. Jadi belum banyak yang dianggarkan karena sebagian besar meneruskan dari anggaran yang ada di tahun ini,"

Baca Juga:
Lunasi Kurang Bayar, WP Bakal Punya 2 Opsi ketika Coretax Diterapkan

Seperti diketahui, pada pembahasan awal dengan Komisi XI DPR, DJP mendapat pagu anggaran indikatif senilai Rp7,9 triliun atau naik dari alokasi 2019 senilai Rp7,23 triliun. Pagu anggaran indikatif DJP tersebut tercatat sebesar 17,8% dari total pagu untuk Kemenkeu untuk tahun fiskal 2020 senilai Rp44,3 triliun.

Pembaruan sistem inti perpajakan atau core tax menjadi proyek nasional yang diemban DJP. Selain core tax, terdapat empat proyek unggulan otoritas pajak tahun depan. Pertama, inklusi kesadaran perpajakan dalam kurikulum sekolah.

Kedua, penguatan sistem compliance risk management. Ketiga, penanganan atas transaksi ekonomi digital. Keempat, penyusunan rancangan peraturan presiden terkait integrasi data keuangan. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 19 Juni 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lunasi Kurang Bayar, WP Bakal Punya 2 Opsi ketika Coretax Diterapkan

Selasa, 14 September 2021 | 15:30 WIB RAPBN 2022

Postur Sementara RAPBN 2022 Berubah, Defisit Tetap 4,85%

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN