RAPBN 2025

Komisi XI DPR Setujui Anggaran Kemenkeu 2025 senilai Rp53,19 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 09 September 2024 | 13:30 WIB
Komisi XI DPR Setujui Anggaran Kemenkeu 2025 senilai Rp53,19 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp53,19 triliun pada 2025.

Wakil Ketua Komisi XI Dolfie OFP mengatakan pagu anggaran akan dibelanjakan untuk merealisasi berbagai program yang akan dijalankan Kemenkeu pada 2025. Terdapat 5 kelompok program rencana kerja yang akan dilaksanakan Kemenkeu pada tahun depan.

"Komisi XI menyetujui pagi anggaran Kementerian Keuangan dalam RAPBN tahun anggaran 2025 sebesar Rp53,19 triliun," katanya di Gedung DPR, Senin (9/9/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Lima program rencana kerja pada 2025 tersebut terdiri atas: kebijakan fiskal dan sektor keuangan; pengelolaan penerimaan negara; pengelolaan belanja negara; pengelolaan perbendaharaan negara, kekayaan negara, dan risiko; serta dukungan manajemen.

Untuk program kebijakan fiskal, pagu anggarannya senilai Rp59,19 miliar, sedangkan untuk program pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp2,38 triliun. Kemudian, pada program pengelolaan belanja negara, pagu anggarannya senilai Rp45,45 miliar.

Sementara itu, untuk program perbendaharaan negara, kekayaan negara, dan risiko, pagu anggarannya senilai Rp238,13 miliar. Adapun pada program dukungan manajemen, pagu anggarannya mencapai Rp50,46 triliun.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Unit eselon I dengan pagu anggaran terbesar, yaitu Setjen dan BLU LPDP dengan anggaran Rp33,16 triliun. Setelahnya, Ditjen Perbendaharaan beserta BLU PIP, BLU BPDPKS, dan BLU BPDLH mendapatkan alokasi Rp7,7 triliun.

Sementara itu, Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mendapatkan pagu anggaran masing-masing senilai Rp6,9 triliun dan Rp3,51 triliun pada 2025.

Komisi XI, lanjut Dolfie, meminta menteri keuangan untuk memperkuat, sekaligus mempertajam pedoman penyusunan anggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pada setiap kementerian atau lembaga.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Dari langkah tersebut, dia berharap pemerintah memiliki kerangka kerja yang logis untuk mendukung pencapaian program prioritas nasional. Kerangka kerja yang logis ini akan diimplementasikan pada penyusunan APBN mendatang.

Di tempat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati siap menindaklanjuti catatan dari Komisi XI. Menurutnya, perbaikan mekanisme penganggaran juga bakal dibahas dengan Bappenas atau Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN).

Mengenai pagu anggaran Kemenkeu, menkeu mengaku kementeriannya telah melaksanakan berbagai upaya efisiensi antara lain dalam manajemen SDM, perjalanan dinas, rapat, dan aset.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Meski demikian, terdapat beberapa program yang tetap harus direalisasikan tepat waktu seperti untuk kebutuhan implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system.

"Permintaan kami pasti ada penjelasannya mengenai area investasi mana yang tidak nggak bisa ditunda. Namun, yang bisa kami efisienkan, bahkan dipotong dan disederhanakan, itu kami lakukan," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini