RAPBN 2025

Komisi XI DPR Setujui Anggaran Kemenkeu 2025 senilai Rp53,19 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 09 September 2024 | 13:30 WIB
Komisi XI DPR Setujui Anggaran Kemenkeu 2025 senilai Rp53,19 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp53,19 triliun pada 2025.

Wakil Ketua Komisi XI Dolfie OFP mengatakan pagu anggaran akan dibelanjakan untuk merealisasi berbagai program yang akan dijalankan Kemenkeu pada 2025. Terdapat 5 kelompok program rencana kerja yang akan dilaksanakan Kemenkeu pada tahun depan.

"Komisi XI menyetujui pagi anggaran Kementerian Keuangan dalam RAPBN tahun anggaran 2025 sebesar Rp53,19 triliun," katanya di Gedung DPR, Senin (9/9/2024).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Lima program rencana kerja pada 2025 tersebut terdiri atas: kebijakan fiskal dan sektor keuangan; pengelolaan penerimaan negara; pengelolaan belanja negara; pengelolaan perbendaharaan negara, kekayaan negara, dan risiko; serta dukungan manajemen.

Untuk program kebijakan fiskal, pagu anggarannya senilai Rp59,19 miliar, sedangkan untuk program pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp2,38 triliun. Kemudian, pada program pengelolaan belanja negara, pagu anggarannya senilai Rp45,45 miliar.

Sementara itu, untuk program perbendaharaan negara, kekayaan negara, dan risiko, pagu anggarannya senilai Rp238,13 miliar. Adapun pada program dukungan manajemen, pagu anggarannya mencapai Rp50,46 triliun.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Unit eselon I dengan pagu anggaran terbesar, yaitu Setjen dan BLU LPDP dengan anggaran Rp33,16 triliun. Setelahnya, Ditjen Perbendaharaan beserta BLU PIP, BLU BPDPKS, dan BLU BPDLH mendapatkan alokasi Rp7,7 triliun.

Sementara itu, Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mendapatkan pagu anggaran masing-masing senilai Rp6,9 triliun dan Rp3,51 triliun pada 2025.

Komisi XI, lanjut Dolfie, meminta menteri keuangan untuk memperkuat, sekaligus mempertajam pedoman penyusunan anggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pada setiap kementerian atau lembaga.

Baca Juga:
Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Dari langkah tersebut, dia berharap pemerintah memiliki kerangka kerja yang logis untuk mendukung pencapaian program prioritas nasional. Kerangka kerja yang logis ini akan diimplementasikan pada penyusunan APBN mendatang.

Di tempat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati siap menindaklanjuti catatan dari Komisi XI. Menurutnya, perbaikan mekanisme penganggaran juga bakal dibahas dengan Bappenas atau Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN).

Mengenai pagu anggaran Kemenkeu, menkeu mengaku kementeriannya telah melaksanakan berbagai upaya efisiensi antara lain dalam manajemen SDM, perjalanan dinas, rapat, dan aset.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Meski demikian, terdapat beberapa program yang tetap harus direalisasikan tepat waktu seperti untuk kebutuhan implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system.

"Permintaan kami pasti ada penjelasannya mengenai area investasi mana yang tidak nggak bisa ditunda. Namun, yang bisa kami efisienkan, bahkan dipotong dan disederhanakan, itu kami lakukan," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha