DITJEN PAJAK

DJP Usulkan Pagu Indikatif 2023 Rp6,74 Triliun, Ini Rencana Programnya

Dian Kurniati | Selasa, 14 Juni 2022 | 14:00 WIB
DJP Usulkan Pagu Indikatif 2023 Rp6,74 Triliun, Ini Rencana Programnya

Paparan Dirjen Pajak Suryo Utomo tentang kebutuhan anggaran 2023.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengusulkan pagu indikatif senilai Rp6,74 triliun pada 2023.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan institusinya telah merancang sejumlah program untuk menjalankan tugas sebagai penghimpun penerimaan negara. Menurutnya, kebijakan penerimaan pajak 2023 akan diarahkan untuk menjaga reformasi struktural, menjaga efektivitas reformasi, dan mendukung konsolidasi fiskal.

"Anggaran yang diletakkan di DJP untuk menjalankan aktivitas yaitu Rp6,74 triliun," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Suryo mengatakan secara umum pagu indikatif yang diusulkan akan diarahkan untuk 2 fungsi DJP, yang terdiri atas fungsi utama dan fungsi pendukung. DJP memerlukan anggaran Rp4,03 trilin untuk menjalankan fungsi utama, yang meliputi pelayanan dengan kebutuhan anggaran Rp226,12 miliar, penyuluhan Rp132,45 miliar, serta pengawasan Rp785,49 miliar.

Kemudian, ada pemeriksaan dan penegakkan hukum dengan kebutuhan anggaran Rp449,93 miliar, perumusan kebijakan Rp130,63 miliar, pengadministrasian meterai Rp1,41 triliun, serta teknologi informasi dan komunikasi Rp897,4 miliar.

Sementara pada fungsi pendukung, kebutuhan anggarannya senilai Rp2,71 triliun yang meliputi operasional kantor dan dukungan tusi Rp2,55 triliun, serta pengadaan aset non-TIK Rp154,54 miliar.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Menurut Suryo, perencanaan anggaran tersebut telah memperhitungkan beban sumber daya manusia (SDM) pada masing-masing fungsi. Selain itu, masih ada anggaran untuk DJP yang masuk dalam Sekretariat Jenderal Kemenkeu.

"Anggaran di Sekretariat Jenderal yaitu untuk tunjangan kinerja pegawai DJP yaitu Rp14 triliun," ujarnya.

Apabila dibedah berdasarkan programnya, Suryo juga memaparkan pagu indikatif senilai Rp6,74 triliun bakal diarahkan untuk program pengelolaan penerimaan negara senilai Rp2,11 triliun, program kebijakan fiskal Rp191,44 juta, dan program dukungan manajemen Rp4,62 triliun termasuk untuk pengembangan coretax system Rp539,5 miliar.

Adapun menurut jenisnya, belanja barang di DJP pada 2023 akan senilai Rp5,51 triliun, belanja pegawai Rp386,45 miliar, dan belanja modal Rp838,4 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN