DITJEN PAJAK

DJP Usulkan Pagu Indikatif 2023 Rp6,74 Triliun, Ini Rencana Programnya

Dian Kurniati | Selasa, 14 Juni 2022 | 14:00 WIB
DJP Usulkan Pagu Indikatif 2023 Rp6,74 Triliun, Ini Rencana Programnya

Paparan Dirjen Pajak Suryo Utomo tentang kebutuhan anggaran 2023.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengusulkan pagu indikatif senilai Rp6,74 triliun pada 2023.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan institusinya telah merancang sejumlah program untuk menjalankan tugas sebagai penghimpun penerimaan negara. Menurutnya, kebijakan penerimaan pajak 2023 akan diarahkan untuk menjaga reformasi struktural, menjaga efektivitas reformasi, dan mendukung konsolidasi fiskal.

"Anggaran yang diletakkan di DJP untuk menjalankan aktivitas yaitu Rp6,74 triliun," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Suryo mengatakan secara umum pagu indikatif yang diusulkan akan diarahkan untuk 2 fungsi DJP, yang terdiri atas fungsi utama dan fungsi pendukung. DJP memerlukan anggaran Rp4,03 trilin untuk menjalankan fungsi utama, yang meliputi pelayanan dengan kebutuhan anggaran Rp226,12 miliar, penyuluhan Rp132,45 miliar, serta pengawasan Rp785,49 miliar.

Kemudian, ada pemeriksaan dan penegakkan hukum dengan kebutuhan anggaran Rp449,93 miliar, perumusan kebijakan Rp130,63 miliar, pengadministrasian meterai Rp1,41 triliun, serta teknologi informasi dan komunikasi Rp897,4 miliar.

Sementara pada fungsi pendukung, kebutuhan anggarannya senilai Rp2,71 triliun yang meliputi operasional kantor dan dukungan tusi Rp2,55 triliun, serta pengadaan aset non-TIK Rp154,54 miliar.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Menurut Suryo, perencanaan anggaran tersebut telah memperhitungkan beban sumber daya manusia (SDM) pada masing-masing fungsi. Selain itu, masih ada anggaran untuk DJP yang masuk dalam Sekretariat Jenderal Kemenkeu.

"Anggaran di Sekretariat Jenderal yaitu untuk tunjangan kinerja pegawai DJP yaitu Rp14 triliun," ujarnya.

Apabila dibedah berdasarkan programnya, Suryo juga memaparkan pagu indikatif senilai Rp6,74 triliun bakal diarahkan untuk program pengelolaan penerimaan negara senilai Rp2,11 triliun, program kebijakan fiskal Rp191,44 juta, dan program dukungan manajemen Rp4,62 triliun termasuk untuk pengembangan coretax system Rp539,5 miliar.

Adapun menurut jenisnya, belanja barang di DJP pada 2023 akan senilai Rp5,51 triliun, belanja pegawai Rp386,45 miliar, dan belanja modal Rp838,4 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra