PMK 64/2022

Padi Hingga Sawit, Simak 41 Barang Hasil Pertanian yang Kena PPN Final

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 April 2022 | 12:30 WIB
Padi Hingga Sawit, Simak 41 Barang Hasil Pertanian yang Kena PPN Final

Pekerja menjemur jagung di area penggilingan jagung Desa Belang - Belang, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu (12/3/2020). ANTARA FOTO/Akbar Tado/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah mengatur barang hasil pertanian tertentu (BHPT) yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) final dengan tarif sebesar 1,1% dari harga jual per 1 April 2022.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 64/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu. Beleid tersebut merupakan aturan pelaksana dari UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Beleid ini berkomitmen tetap memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum, serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban bagi pengusaha yang menyerahkan barang hasil pertanian tertentu," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangannya, dikutip pada Selasa (12/4/2022).

Baca Juga:
Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Lebih lanjut, dalam bagian lampiran PMK 64/2022, terdapat daftar 41 BHPT yang dikenakan PPN Final. Pertama, dalam lingkup komoditas perkebunan antara lain, kelapa sawit, kakao, aren, jambu mete, lada, pala, cengkeh, karet, teh, tembakau, tebu, kelapa, kapuk, rosella, kayumanis, kina, panili, nilam, jarak pagar, sereh, atsiri, kapas, serta tanaman perkebunan dan sejenisnya.

Kemudian dalam lingkup tanaman pangan yaitu padi, jagung, kacang-kacangan, dan umbi-umbian. Lalu, komoditi tanaman hias dan obat mencakup tanaman hias, tanaman potong, dan tanaman obat.

Selanjutnya, komoditi dalam lingkup komoditi hasil hutan antara lain, kayu, kelapa sawit, dan karet. Terakhir komoditi hasil hutan bukan kayu terdiri atas bambu, rotan, gaharu, agathis, shorea, kemiri, dan tengkawang.

Di sisi lain, Neilmaldrin menambahkan wajib pajak terkait yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP) wajib menerbitkan faktur pajak saat penyerahan BHPT sebagaimana ketentuan dalam PMK 64/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP