PMK 64/2022

Padi Hingga Sawit, Simak 41 Barang Hasil Pertanian yang Kena PPN Final

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 April 2022 | 12:30 WIB
Padi Hingga Sawit, Simak 41 Barang Hasil Pertanian yang Kena PPN Final

Pekerja menjemur jagung di area penggilingan jagung Desa Belang - Belang, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu (12/3/2020). ANTARA FOTO/Akbar Tado/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah mengatur barang hasil pertanian tertentu (BHPT) yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) final dengan tarif sebesar 1,1% dari harga jual per 1 April 2022.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 64/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu. Beleid tersebut merupakan aturan pelaksana dari UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Beleid ini berkomitmen tetap memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum, serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban bagi pengusaha yang menyerahkan barang hasil pertanian tertentu," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangannya, dikutip pada Selasa (12/4/2022).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Lebih lanjut, dalam bagian lampiran PMK 64/2022, terdapat daftar 41 BHPT yang dikenakan PPN Final. Pertama, dalam lingkup komoditas perkebunan antara lain, kelapa sawit, kakao, aren, jambu mete, lada, pala, cengkeh, karet, teh, tembakau, tebu, kelapa, kapuk, rosella, kayumanis, kina, panili, nilam, jarak pagar, sereh, atsiri, kapas, serta tanaman perkebunan dan sejenisnya.

Kemudian dalam lingkup tanaman pangan yaitu padi, jagung, kacang-kacangan, dan umbi-umbian. Lalu, komoditi tanaman hias dan obat mencakup tanaman hias, tanaman potong, dan tanaman obat.

Selanjutnya, komoditi dalam lingkup komoditi hasil hutan antara lain, kayu, kelapa sawit, dan karet. Terakhir komoditi hasil hutan bukan kayu terdiri atas bambu, rotan, gaharu, agathis, shorea, kemiri, dan tengkawang.

Di sisi lain, Neilmaldrin menambahkan wajib pajak terkait yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP) wajib menerbitkan faktur pajak saat penyerahan BHPT sebagaimana ketentuan dalam PMK 64/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201