KEBIJAKAN PAJAK

Padankan NIK-NPWP di Kantor Pajak, WP Perlu Bawa KTP, KK, dan Ponsel

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Juni 2024 | 14:00 WIB
Padankan NIK-NPWP di Kantor Pajak, WP Perlu Bawa KTP, KK, dan Ponsel

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Selain melalui DJP Online, wajib pajak juga dapat melakukan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) di kantor pelayanan pajak (KPP).

Jika ingin memadankan NIK dan NPWP secara manual di KPP, wajib pajak direkomendasikan untuk melakukan pemadanan di KPP tempat wajib pajak terdaftar.

"Kami rekomendasikan untuk kawan pajak untuk datang ke KPP terdaftar," kata Penyuluh Pajak KPP Pratama Kebumen Shinta Amalia, dikutip pada Jumat (28/6/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Wajib pajak yang melakukan pemadanan NIK dan NPWP di KPP diminta untuk membawa KTP, kartu keluarga (KK), dan telepon genggam.

Shinta menjelaskan telepon genggam perlu dibawa karena petugas pajak membutuhkan alamat email dan nomor telepon wajib pajak.

"Kami membutuhkan nomor telepon dan alamat email untuk verifikasi data," tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sesuai PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, data yang dibutuhkan dalam pemadanan NIK-NPWP antara lain alamat email, nomor telepon seluler, alamat tempat tinggal wajib pajak sesuai keadaan yang sebenarnya, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data unit keluarga (DUK).

Perlu diketahui, DUK adalah kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis seperti dimaksud dalam Pasal 8 UU PPh.

DUK perlu diisi secara benar mengingat sistem perpajakan Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Implikasinya, penghasilan anggota keluarga digabungkan dan dikenai pajak sebagai satu kesatuan. Pemenuhan kewajiban pajak atas penghasilan tersebut dilakukan oleh kepala keluarga.

Dalam hal ada ketidaksesuaian data, DJP bakal meminta klarifikasi melalui: laman DJP, email wajib pajak, contact center DJP, atau saluran-saluran lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra