KEBIJAKAN PAJAK

Padankan NIK-NPWP di Kantor Pajak, WP Perlu Bawa KTP, KK, dan Ponsel

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Juni 2024 | 14:00 WIB
Padankan NIK-NPWP di Kantor Pajak, WP Perlu Bawa KTP, KK, dan Ponsel

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Selain melalui DJP Online, wajib pajak juga dapat melakukan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) di kantor pelayanan pajak (KPP).

Jika ingin memadankan NIK dan NPWP secara manual di KPP, wajib pajak direkomendasikan untuk melakukan pemadanan di KPP tempat wajib pajak terdaftar.

"Kami rekomendasikan untuk kawan pajak untuk datang ke KPP terdaftar," kata Penyuluh Pajak KPP Pratama Kebumen Shinta Amalia, dikutip pada Jumat (28/6/2024).

Baca Juga:
DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Wajib pajak yang melakukan pemadanan NIK dan NPWP di KPP diminta untuk membawa KTP, kartu keluarga (KK), dan telepon genggam.

Shinta menjelaskan telepon genggam perlu dibawa karena petugas pajak membutuhkan alamat email dan nomor telepon wajib pajak.

"Kami membutuhkan nomor telepon dan alamat email untuk verifikasi data," tuturnya.

Baca Juga:
Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sesuai PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, data yang dibutuhkan dalam pemadanan NIK-NPWP antara lain alamat email, nomor telepon seluler, alamat tempat tinggal wajib pajak sesuai keadaan yang sebenarnya, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data unit keluarga (DUK).

Perlu diketahui, DUK adalah kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis seperti dimaksud dalam Pasal 8 UU PPh.

DUK perlu diisi secara benar mengingat sistem perpajakan Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Implikasinya, penghasilan anggota keluarga digabungkan dan dikenai pajak sebagai satu kesatuan. Pemenuhan kewajiban pajak atas penghasilan tersebut dilakukan oleh kepala keluarga.

Dalam hal ada ketidaksesuaian data, DJP bakal meminta klarifikasi melalui: laman DJP, email wajib pajak, contact center DJP, atau saluran-saluran lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Pemerintah Harus Komit Perbaiki Kualitas Pendidikan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis