TAX AMNESTY

Pada Tanggal Ini, Pengusaha Serempak Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 September 2016 | 10:01 WIB
Pada Tanggal Ini, Pengusaha Serempak Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Lebih dari 200 pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) akan ikut serta dalam program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini dilakukan untuk mendukung peningkatan kepatuhan pajak yang masih rendah di Indonesia.

Ketua Kadin Rosan P Roeslani berencana pada tanggal 27 September nanti ikut tax amnesty, seperti anggota lain yang sudah lebih dulu. Bagi anggota Kadin yang belum, diharapkan turut berpartisipasi pada tanggal yang sama.

"Saya mengimbau anggota-anggota yang lain secara serempak untuk ikut tax amnesty di tanggal 27 September mendatang. Dalam waktu seminggu, saya juga akan ajak teman-teman yang di daerah,” ujarnya di Jakarta, Selasa (20/9).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Dia menambahkan Kadin sangat mendukung program yang dicanangkan pemerintah ini. Kadin pun sudah beberapa kali melakukan sosialisasi tax amnesty, dan mendapat respons yang cukup positif dari para pengusaha.

Menurut Rosan, batas waktu penyampaian surat pernyataan di periode pertama program pengampunan dapat menjadi kendala. Karena cukup banyak pengusaha yang masih menimbang, menunggu untuk ikut serta dalam program ini.

Sebelumnya, Kadin telah memberikan petisi untuk memperpanjang batas waktu periode pertama. Namun hingga saat ini, usulan Kadin untuk memperpanjang periode pertama masih belum mendapat balasan resmi dari pemerintah.

Baca Juga:
Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

Padahal, tarif uang tebusan terendah sebesar 2% untuk repatriasi maupun deklarasi harta dalam negeri, menjadi pertimbangan para pengusaha.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Idrawati pun pernah menegaskan bahwa pemerintah masih menjalankan program sesuai dengan koridor aturan yang berlaku. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:07 WIB CORETAX SYSTEM

Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP