TAX AMNESTY

Pada Tanggal Ini, Pengusaha Serempak Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 September 2016 | 10:01 WIB
Pada Tanggal Ini, Pengusaha Serempak Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Lebih dari 200 pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) akan ikut serta dalam program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini dilakukan untuk mendukung peningkatan kepatuhan pajak yang masih rendah di Indonesia.

Ketua Kadin Rosan P Roeslani berencana pada tanggal 27 September nanti ikut tax amnesty, seperti anggota lain yang sudah lebih dulu. Bagi anggota Kadin yang belum, diharapkan turut berpartisipasi pada tanggal yang sama.

"Saya mengimbau anggota-anggota yang lain secara serempak untuk ikut tax amnesty di tanggal 27 September mendatang. Dalam waktu seminggu, saya juga akan ajak teman-teman yang di daerah,” ujarnya di Jakarta, Selasa (20/9).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Dia menambahkan Kadin sangat mendukung program yang dicanangkan pemerintah ini. Kadin pun sudah beberapa kali melakukan sosialisasi tax amnesty, dan mendapat respons yang cukup positif dari para pengusaha.

Menurut Rosan, batas waktu penyampaian surat pernyataan di periode pertama program pengampunan dapat menjadi kendala. Karena cukup banyak pengusaha yang masih menimbang, menunggu untuk ikut serta dalam program ini.

Sebelumnya, Kadin telah memberikan petisi untuk memperpanjang batas waktu periode pertama. Namun hingga saat ini, usulan Kadin untuk memperpanjang periode pertama masih belum mendapat balasan resmi dari pemerintah.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Padahal, tarif uang tebusan terendah sebesar 2% untuk repatriasi maupun deklarasi harta dalam negeri, menjadi pertimbangan para pengusaha.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Idrawati pun pernah menegaskan bahwa pemerintah masih menjalankan program sesuai dengan koridor aturan yang berlaku. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 Juli 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kadin Anggap Ide Pembentukan Family Office Layak Dikaji

Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Rabu, 29 Mei 2024 | 16:15 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Kadin Siapkan Whitepaper untuk Dukung Pelaksanaan Visi Misi Prabowo

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN