KABUPATEN TEGAL

PAD Tidak Capai Target, Pegawai OPD Terancam Diganti

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Februari 2019 | 15:33 WIB
PAD Tidak Capai Target, Pegawai OPD Terancam Diganti

Ilustrasi. 

SLAWI, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Tegal memberi ancaman yang tegas berupa sanksi mutasi atau rotasi pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena minimnya realisasi pendapatan asli daerah (PAD) 2018.

Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie menyebutkan realisasi PAD 2018 hanya tercapai Rp368 miliar atau 87% dari target yang telah ditentukan senilai Rp418 miliar. Realisasi tersebut memunculkan keinginan untuk melakukan rotasi pejabat OPD.

“Saya berwenang untuk memutasikan pegawai. Bagi pegawai yang masih hijau maka akan diusulkan ke bupati, bagi pegawai yang kuning maka akan diberi peringatan, sedangkan pegawai yang merah akan saya usulkan ke bupati untuk penggantian,” tegasnya di Slawi, Selasa (19/2/2019).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Realisasi PAD 2018 yang hanya Rp368 miliar dianggap sangat minim. Padahal, PAD berasal dari beberapa komponen, antara lain pajak daerah, retribusi daerah, hasil kekayaan daerah yang dipisahkan dan PAD lainnya.

Menurutnya, ada 3 faktor yang menjadi penyebab minimnya realisasi PAD 2018. Pertama, pegawai tidak memperhatikan faktor internal dan eksternal daerah. Kedua, pajak dan retribusi sektor wisata tidak berjalan efektif. Ketiga, faktor kepemimpinan yang kurang mampu memacu PAD.

Dia menilai realisasi PAD merupakan salah satu faktor yang menjadi cerminan dari kemandirian suatu daerah. Oleh karena itu, PAD diharapkan bisa semakin dipacu yang salah satunya dengan memanfaatkan teknologi berbasis online.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Para pegawai seharusnya bsia memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi. Layanan berbasis online seperti Go-Pay, Bukalapak, maupun OVO. Pegawai bisa bersinergi dengan swasta untuk mendorong realisasi PAD,” tuturnya melansir Pantura Post.

Untuk memperbaiki realisasi PAD 2019 dan mencegah terjadinya kembali setoran PAD terlalu jauh dari target, Ardie akan memberikan penilaian terhadap seluruh pegawai OPD setiap triwulanan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?