KABUPATEN TABANAN

PAD Menyusut, Pajak dan Retribusi Jangka Panjang Perlu Digenjot

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 September 2021 | 12:00 WIB
PAD Menyusut, Pajak dan Retribusi Jangka Panjang Perlu Digenjot

Ilustrasi pajak daerah.

TABANAN, DDTCNews - DPRD Tabanan menyampaikan persetujuan atas APBD-Perubahan 2021. Melalui perubahan APBD ini, pemkab diminta melakukan optimalisasi pendapatan daerah.

Sekretaris Banggar DPRD Tabanan I Made Sugiarta mengatakan terdapat perubahan pada pos pendapatan daerah akibat turunnya target pendapatan asli daerah (PAD). Namun, hal tersebut wajib dikompensasi dengan optimalisasi penerimaan dalam jangka panjang.

"Pemkab diminta lakukan optimalisasi pendapatan daerah khususnya pada sektor pajak daerah dan retribusi daerah," katanya dikutip pada Selasa (21/9/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sugiartha menjabarkan optimalisasi berlaku pada banyak aspek proses bisnis pengumpulan pajak dan retribusi. Pertama, Pemkab Tabanan perlu meningkatkan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan yang sah.

Kedua, pemda perlu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi. Ketiga, pemkab diminta lakukan perbaikan cara kerja pengelolaan aset daerah.

Keempat, peningkatan manajemen pengelolaan keuangan daerah. Kelima, pemda perlu melakukan peningkatan pelayanan. Sehingga penerimaan pajak dan retribusi dapat optimal dengan kemudahan membayar ke kas daerah.

Baca Juga:
Provinsi Ini Pastikan Tak Gelar Relaksasi Pajak Kendaraan di 2025

Keenam, Pemkab Tabanan perlu meningkatkan upaya sosialisasi dan penyuluhan tentang pajak dan retribusi kepada warga. Ketujuh, peningkatan infrastruktur pendukung pada pendapatan daerah, termasuk pada tingkat kebijakan pajak dan retribusi.

"Serta menerapkan teknologi informasi dan melibatkan instansi lain beserta unsur pemerintahan terbawah di setiap kecamatan dan desa dalam pemungutan pajak serta selektif dalam penggunaan anggaran," imbuhnya seperti dilansir Bali Express. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI BANGKA BELITUNG

Provinsi Ini Pastikan Tak Gelar Relaksasi Pajak Kendaraan di 2025

Kamis, 02 Januari 2025 | 14:00 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Setoran PPN PMSE pada 2024 Tumbuh Hampir 20 Persen

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:00 WIB PAJAK KARBON

Ditagih Aturan Pajak Karbon, Sri Mulyani Sampaikan Hal Ini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 131/2024

Aturan Terbaru Tarif PPN 12 Persen, Download di Sini!

Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Masuk 2025, PKP Tak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:51 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku