KABUPATEN TABANAN

PAD Menyusut, Pajak dan Retribusi Jangka Panjang Perlu Digenjot

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 September 2021 | 12:00 WIB
PAD Menyusut, Pajak dan Retribusi Jangka Panjang Perlu Digenjot

Ilustrasi pajak daerah.

TABANAN, DDTCNews - DPRD Tabanan menyampaikan persetujuan atas APBD-Perubahan 2021. Melalui perubahan APBD ini, pemkab diminta melakukan optimalisasi pendapatan daerah.

Sekretaris Banggar DPRD Tabanan I Made Sugiarta mengatakan terdapat perubahan pada pos pendapatan daerah akibat turunnya target pendapatan asli daerah (PAD). Namun, hal tersebut wajib dikompensasi dengan optimalisasi penerimaan dalam jangka panjang.

"Pemkab diminta lakukan optimalisasi pendapatan daerah khususnya pada sektor pajak daerah dan retribusi daerah," katanya dikutip pada Selasa (21/9/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sugiartha menjabarkan optimalisasi berlaku pada banyak aspek proses bisnis pengumpulan pajak dan retribusi. Pertama, Pemkab Tabanan perlu meningkatkan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan yang sah.

Kedua, pemda perlu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi. Ketiga, pemkab diminta lakukan perbaikan cara kerja pengelolaan aset daerah.

Keempat, peningkatan manajemen pengelolaan keuangan daerah. Kelima, pemda perlu melakukan peningkatan pelayanan. Sehingga penerimaan pajak dan retribusi dapat optimal dengan kemudahan membayar ke kas daerah.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Keenam, Pemkab Tabanan perlu meningkatkan upaya sosialisasi dan penyuluhan tentang pajak dan retribusi kepada warga. Ketujuh, peningkatan infrastruktur pendukung pada pendapatan daerah, termasuk pada tingkat kebijakan pajak dan retribusi.

"Serta menerapkan teknologi informasi dan melibatkan instansi lain beserta unsur pemerintahan terbawah di setiap kecamatan dan desa dalam pemungutan pajak serta selektif dalam penggunaan anggaran," imbuhnya seperti dilansir Bali Express. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN