KABUPATEN TABANAN

PAD Menyusut, Pajak dan Retribusi Jangka Panjang Perlu Digenjot

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 September 2021 | 12:00 WIB
PAD Menyusut, Pajak dan Retribusi Jangka Panjang Perlu Digenjot

Ilustrasi pajak daerah.

TABANAN, DDTCNews - DPRD Tabanan menyampaikan persetujuan atas APBD-Perubahan 2021. Melalui perubahan APBD ini, pemkab diminta melakukan optimalisasi pendapatan daerah.

Sekretaris Banggar DPRD Tabanan I Made Sugiarta mengatakan terdapat perubahan pada pos pendapatan daerah akibat turunnya target pendapatan asli daerah (PAD). Namun, hal tersebut wajib dikompensasi dengan optimalisasi penerimaan dalam jangka panjang.

"Pemkab diminta lakukan optimalisasi pendapatan daerah khususnya pada sektor pajak daerah dan retribusi daerah," katanya dikutip pada Selasa (21/9/2021).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Sugiartha menjabarkan optimalisasi berlaku pada banyak aspek proses bisnis pengumpulan pajak dan retribusi. Pertama, Pemkab Tabanan perlu meningkatkan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan yang sah.

Kedua, pemda perlu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi. Ketiga, pemkab diminta lakukan perbaikan cara kerja pengelolaan aset daerah.

Keempat, peningkatan manajemen pengelolaan keuangan daerah. Kelima, pemda perlu melakukan peningkatan pelayanan. Sehingga penerimaan pajak dan retribusi dapat optimal dengan kemudahan membayar ke kas daerah.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Keenam, Pemkab Tabanan perlu meningkatkan upaya sosialisasi dan penyuluhan tentang pajak dan retribusi kepada warga. Ketujuh, peningkatan infrastruktur pendukung pada pendapatan daerah, termasuk pada tingkat kebijakan pajak dan retribusi.

"Serta menerapkan teknologi informasi dan melibatkan instansi lain beserta unsur pemerintahan terbawah di setiap kecamatan dan desa dalam pemungutan pajak serta selektif dalam penggunaan anggaran," imbuhnya seperti dilansir Bali Express. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi