KOTA PEKANBARU

PAD Menguap Akibat Reklame Ilegal

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 12 Oktober 2016 | 06:32 WIB
PAD Menguap Akibat Reklame Ilegal

PEKANBARU, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sampai kini masih belum mengambil langkah tegas terkait menjamurnya reklame ilegal jenis neon box. Padahal, disinyalir banyak Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hilang dari pajak reklame ini.

Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru Kendi Harahap mengatakan reklame yang tayang di tiang reklame itu tidak memiliki izin. Dispenda tidak pernah mengeluarkan izin tayang untuk reklame-reklame yang baru dibangun.

Sesuai aturan Dispenda, reklame baru bisa keluarkan izin tayang jika ada bukti IMB. Sementara sepanjang tahun 2016, Distarubang Pekanbaru tidak pernah mengeluarkan IMB.

"Kalau dia (reklame) tidak punya IMB, tidak ada izin (tayang). Coba lacak ke Distarubang, ada tidak IMB nya," ujarnya, Selasa (11/10).

Disinggung soal realisasi pajak reklame, Kendi menyebut sampai saat ini masih sebesar Rp16,1 miliar atau hanya 17,5% dari target Rp92 miliar. "Realisasi belum tercapai lantaran banyak tiang-tiang ilegal," sebutnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru Azharisman Rozie mengatakan akan membuat tim khusus untuk menertibkan reklame ini. Namun, hingga kini belum ada langkah pasti.

"Saya akan bentuk pasukan khusus di Dispenda. Minggu depan (minggu ini) akan ditertibkan. Nanti kita lihat," ujarnya pekan lalu.

Rozie menyebut pemilik tiang-tiang reklame itu memanfaatkan situasi. Terbukti memang, pemasangan tiang-tiang reklame ini dilakukan pada malam hari. Terlebih kata Rozie, Satpol PP tidak punya anggaran untuk melakukan pembongkaran.

"Saya tahu persis pemilik memanfaatkan situasi," sebutnya.

Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian pun saat ditanya kepastian pembogkaran menyebut masih memberi waktu kepada pemilik untuk membongkar.

"Seminggu ini mereka harus membongkar. Kita beri sampai tanggal 18 Oktober. Kalau tidak dibongkar, kita yang akan bergerak membongkar," imbuhnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP