KOTA PEKANBARU

PAD Menguap Akibat Reklame Ilegal

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 12 Oktober 2016 | 06:32 WIB
PAD Menguap Akibat Reklame Ilegal

PEKANBARU, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sampai kini masih belum mengambil langkah tegas terkait menjamurnya reklame ilegal jenis neon box. Padahal, disinyalir banyak Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hilang dari pajak reklame ini.

Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru Kendi Harahap mengatakan reklame yang tayang di tiang reklame itu tidak memiliki izin. Dispenda tidak pernah mengeluarkan izin tayang untuk reklame-reklame yang baru dibangun.

Sesuai aturan Dispenda, reklame baru bisa keluarkan izin tayang jika ada bukti IMB. Sementara sepanjang tahun 2016, Distarubang Pekanbaru tidak pernah mengeluarkan IMB.

"Kalau dia (reklame) tidak punya IMB, tidak ada izin (tayang). Coba lacak ke Distarubang, ada tidak IMB nya," ujarnya, Selasa (11/10).

Disinggung soal realisasi pajak reklame, Kendi menyebut sampai saat ini masih sebesar Rp16,1 miliar atau hanya 17,5% dari target Rp92 miliar. "Realisasi belum tercapai lantaran banyak tiang-tiang ilegal," sebutnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru Azharisman Rozie mengatakan akan membuat tim khusus untuk menertibkan reklame ini. Namun, hingga kini belum ada langkah pasti.

"Saya akan bentuk pasukan khusus di Dispenda. Minggu depan (minggu ini) akan ditertibkan. Nanti kita lihat," ujarnya pekan lalu.

Rozie menyebut pemilik tiang-tiang reklame itu memanfaatkan situasi. Terbukti memang, pemasangan tiang-tiang reklame ini dilakukan pada malam hari. Terlebih kata Rozie, Satpol PP tidak punya anggaran untuk melakukan pembongkaran.

"Saya tahu persis pemilik memanfaatkan situasi," sebutnya.

Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian pun saat ditanya kepastian pembogkaran menyebut masih memberi waktu kepada pemilik untuk membongkar.

"Seminggu ini mereka harus membongkar. Kita beri sampai tanggal 18 Oktober. Kalau tidak dibongkar, kita yang akan bergerak membongkar," imbuhnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?