KABUPATEN KEBUMEN

Pacu Penerimaan, Tiga Jenis Pajak Ini Bakal Dimaksimalkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Januari 2021 | 14:30 WIB
Pacu Penerimaan, Tiga Jenis Pajak Ini Bakal Dimaksimalkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

KEBUMEN, DDTCNews – Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah berhasil memenuhi target yang ditetapkan pada tahun fiskal 2020. Rencana lanjutan disusun untuk mengamankan PAD 2021.

Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Wahyu Dwi Siswanti mengatakan realisasi PAD pada 2020 mencapai Rp379,1 miliar. Jumlah tersebut memenuhi 119,2% dari target APBD-Perubahan senilai Rp317,9 miliar.

Menurutnya, realisasi PAD yang mampu memenuhi target anggaran merupakan kinerja baik di tengah pandemi Covid-19. PAD yang mencapai target tersebut juga tidak lepas dari ikut terpenuhinya target penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kebumen.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Tahun 2020, pendapatan pajak yang dikelola Bappenda melampaui target Rp89,6 miliar dengan terealisasi Rp100,3 miliar," katanya dikutip Jumat (8/1/2021).

Wahyu menegaskan Bappenda akan terus melakukan penggalian potensi pajak dan retribusi daerah untuk mengamankan penerimaan tahun ini. Menurutnya, masih banyak potensi pajak dan retribusi yang belum tergali di Kabupaten Kebumen.

Salah satunya mengenjot penerimaan pajak dan retribusi dari jasa parkir yang dikelola oleh swasta. Selain itu, Kabupaten Kebumen merupakan salah satu daerah penghasil sarang burung walet tapi penerimaan pajak daerah masih belum optimal.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Perpajakan akan kami maksimalkan parkir milik swasta, menyisir data potensi sarang burung walet di gedung dan perumahan, serta merintis potensi pajak dari aset waduk," ujar Wahyu.

Guna mendukung kegiatan penggalian potensi, Bappenda juga akan mengoptimalkan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran pajak pelaku usaha. Dengan demikian, mulai pulihnya ekonomi dapat segera diikuti dengan meningkatnya setoran pajak pada tahun ini.

"Harapannya kesadaran wajib pajak juga meningkat. Objek [pajak] baru dapat mendaftar diri tanpa perlu didata terlebih dahulu," imbuhnya seperti dilansir radarbanyumas.co.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN