KABUPATEN TANAH DATAR

Pacu Penerimaan Pajak PBB, NJOP Bakal Diperbarui

Dian Kurniati | Senin, 24 Mei 2021 | 09:42 WIB
Pacu Penerimaan Pajak PBB, NJOP Bakal Diperbarui

Ilustrasi.

TANAH DATAR, DDTCNews – Pemkab Tanah Datar, Sumatera Barat akan melakukan pendataan ulang objek pajak bumi dan bangunan (PBB) sebagai salah satu upaya dalam mengerek pendapatan asli daerah (PAD).

Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian mengatakan penerimaan PBB masih belum optimal lantaran data tanah dan bangunan tidak valid. Untuk itu, pemkab akan mendata ulang objek PBB, sekaligus memperbarui nilai jual objek pajak (NJOP).

"Data harus valid dan jelas kepemilikannya untuk menentukan nilai objek pajak," katanya, dikutip Senin (24/5/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Richie menuturkan pemkab akan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mendata ulang objek PBB. Dia meminta Badan Keuangan Daerah untuk berkoordinasi secara intensif dengan BPN untuk sinkronisasi data PBB dan terjun ke lapangan bersama-sama.

Dia menilai PBB merupakan salah satu sumber PAD yang penting bagi Kabupaten Tanah Datar. Dari pajak yang terkumpul, pemkab dapat merealisasikan berbagai program pembangunan yang akan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala BKD Adrion Nurdal mengakui pemkab masih menggunakan data lama untuk penentuan PBB dan bea perolehan atas hak tanah dan bangunan (BPHTB) . Untuk itu, BKD akan segera memperbarui semua data tersebut demi mengerek penerimaan PBB.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Kami harapkan tahun 2022 tuntas, karena ini sangat berpengaruh terhadap PAD," ujarnya.

Kepala Bidang Pertanahan Dinas PUPR Fobra Rika menuturkan pemetaan objek PBB akan dilakukan pada setiap kecamatan di Kabupaten Tanah Datar. Adapun data yang digunakan pemkab selama ini adalah data yang dikumpulkan pada 2016.

"Insyaallah, tahun 2022 bisa diselesaikan berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Tanah Datar melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap," tuturnya seperti dilansir padangkita.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?