KABUPATEN TANAH DATAR

Pacu Penerimaan Pajak PBB, NJOP Bakal Diperbarui

Dian Kurniati | Senin, 24 Mei 2021 | 09:42 WIB
Pacu Penerimaan Pajak PBB, NJOP Bakal Diperbarui

Ilustrasi.

TANAH DATAR, DDTCNews – Pemkab Tanah Datar, Sumatera Barat akan melakukan pendataan ulang objek pajak bumi dan bangunan (PBB) sebagai salah satu upaya dalam mengerek pendapatan asli daerah (PAD).

Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian mengatakan penerimaan PBB masih belum optimal lantaran data tanah dan bangunan tidak valid. Untuk itu, pemkab akan mendata ulang objek PBB, sekaligus memperbarui nilai jual objek pajak (NJOP).

"Data harus valid dan jelas kepemilikannya untuk menentukan nilai objek pajak," katanya, dikutip Senin (24/5/2021).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Richie menuturkan pemkab akan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mendata ulang objek PBB. Dia meminta Badan Keuangan Daerah untuk berkoordinasi secara intensif dengan BPN untuk sinkronisasi data PBB dan terjun ke lapangan bersama-sama.

Dia menilai PBB merupakan salah satu sumber PAD yang penting bagi Kabupaten Tanah Datar. Dari pajak yang terkumpul, pemkab dapat merealisasikan berbagai program pembangunan yang akan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala BKD Adrion Nurdal mengakui pemkab masih menggunakan data lama untuk penentuan PBB dan bea perolehan atas hak tanah dan bangunan (BPHTB) . Untuk itu, BKD akan segera memperbarui semua data tersebut demi mengerek penerimaan PBB.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Kami harapkan tahun 2022 tuntas, karena ini sangat berpengaruh terhadap PAD," ujarnya.

Kepala Bidang Pertanahan Dinas PUPR Fobra Rika menuturkan pemetaan objek PBB akan dilakukan pada setiap kecamatan di Kabupaten Tanah Datar. Adapun data yang digunakan pemkab selama ini adalah data yang dikumpulkan pada 2016.

"Insyaallah, tahun 2022 bisa diselesaikan berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Tanah Datar melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap," tuturnya seperti dilansir padangkita.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT