KEBIJAKAN PAJAK

Pacu Penerimaan Pajak, Kemenkeu: Tax Gap Masih Lebar

Muhamad Wildan | Selasa, 23 Maret 2021 | 11:15 WIB
Pacu Penerimaan Pajak, Kemenkeu: Tax Gap Masih Lebar

Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kemenkeu Nufransa Wira Sakti dalam seminar bertajuk Optimalisasi Peranan Tax Center Sebagai Pusat Edukasi Pajak dalam Upaya Membangun Kepatuhan Pajak yang diselenggarakan oleh Universitas Gunadarma, Selasa (23/3/2021).

DEPOK, DDTCNews – Kementerian Keuangan menilai saat ini masih terdapat banyak ruang bagi Ditjen Pajak (DJP) untuk meningkatkan kinerja penerimaan pajak, sekaligus menutup celah pajak (tax gap).

Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan target penerimaan pajak masih belum tercapai dalam satu dekade terakhir. Selain itu, rasio pajak (tax ratio) Indonesia secara rata-rata juga masih 12%.

"Jadi di sini masih ada tax gap atau celah pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak kita. Di negara-negara masuk tax ratio bisa melebihi 15%, bahkan di negara Skandinavia bisa mencapai 20% dan bahkan 30%," katanya, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam seminar bertajuk Optimalisasi Peranan Tax Center Sebagai Pusat Edukasi Pajak dalam Upaya Membangun Kepatuhan Pajak, Nufransa menyebutkan dari 10 pekerja Indonesia, baru satu pekerja yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak.

Dari 10 orang yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak, lanjutnya, hanya 5 orang saja yang secara rutin menyampaikan SPT Tahunan. Dari 20 orang yang telah menjadi wajib pajak, tercatat hanya 1 orang yang membayar pajaknya kepada otoritas pajak.

"Jadi, dapat kita lihat jumlahnya mengecil. Contoh paling nyata, dari total sekitar 40 juta wajib pajak terdaftar, yang menyampaikan SPT masih 15 juta," tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dari data tersebut, Nufransa menilai kepatuhan wajib pajak di Indonesia hingga saat ini masih belum besar. Bila wajib pajak telah menyampaikan SPT, belum tentu wajib pajak tersebut membayar pajak. Begitu pula sebaliknya.

Berkaca pada fenomena ini, dia menilai diseminasi pengetahuan perpajakan dan kesadaran pajak melalui edukasi pajak mengambil peran penting dalam meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak. Edukasi pajak salah satunya dilaksanakan melalui tax center.

Tax center dapat memberikan informasi perpajakan kepada masyarakat, mencerdaskan masyarakat sekaligus menghasilkan tenaga profesional di bidang perpajakan, menyosialisasikan hak dan kewajiban perpajakan kepada masyarakat, melakukan pengkajian perpajakan, dan memublikasikan hasil penelitian di bidang perpajakan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Maret 2021 | 22:41 WIB

upaya sosialisasi terhadap WP OP karyawan dapat diprioritaskan terlebih dahulu karena mungkin kewajiban dari pelaporan belum dilakukan dengan asumsi sudah dilakukan oleh pemberi kerja

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra