KABUPATEN BALANGAN

Pacu Penerimaan, Data Wajib Pajak PBB Bakal Dibenahi

Dian Kurniati | Jumat, 27 November 2020 | 10:01 WIB
Pacu Penerimaan, Data Wajib Pajak PBB Bakal Dibenahi

Ilustrasi. (DDTCNews)

BALANGAN, DDTCNews – Pemkab Balangan, Kalimantan Selatan, mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) hingga 24 November 2020 telah mencapai sekitar Rp69 miliar atau 104% dari target yang ditetapkan tahun ini.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Balangan Thamrin mengatakan hasil tersebut merupakan hasil kerja keras para pegawai BKD yang rajin mendata para wajib pajak, meski di tengah pandemi Covid-19.

"Ada dua sumber pemasukan yang saat ini diterima Pemkab Balangan, yakni pajak dan retribusi. Namun, kami lebih meningkatkan terhadap pajaknya," katanya, dikutip Jumat (27/11/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Thamrin menuturkan realisasi penerimaan retribusi sampai dengan saat ini hanya sekitar Rp10 miliar atau 14,5% dari realisasi PAD saat ini. Sementara itu, penerimaan pajak daerah menyumbang Rp59 miliar atau 85,5%.

Dari 11 jenis pajak daerah yang berlaku di Kabupaten Balangan, lanjutnya, sumbangan penerimaan terbesar berasal dari pajak restoran, mineral bukan logam dan batuan (galian C), serta pajak bumi dan bangunan (PBB).

Thamrin menjelaskan perekonomian Kabupaten Balangan memang mengandalkan sektor pariwisata. sehingga langsung terdampak oleh pandemi Covid-19. Sementara untuk pajak daerah lainnya seperti pajak penerangan jalan, pajak parkir, atau pajak air tanah.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Meski demikian, Pemkab Balangan akan tetap melanjutkan sejumlah strategi yang selama ini berjalan untuk meningkatkan potensi penerimaan pajak daerah, yakni membenahi data wajib pajak, terutama pada PBB.

Oleh karena itu, lanjut Thamrin, penerimaan daerah dari pajak akan lebih dimaksimalkan ketimbang retribusi. "Melalui pajak pula, dapat menjadi indikator kemampuan ekonomi dari masyarakat," ujarnya seperti dilansir klikkalsel.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?