PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pacu Penerimaan, Bupati dan Wali Kota Diminta Jeli Cari Potensi Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 16 April 2021 | 10:15 WIB
Pacu Penerimaan, Bupati dan Wali Kota Diminta Jeli Cari Potensi Pajak

Ilustrasi.

PALANGKARAYA, DDTCNews – Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menyatakan optimalisasi penerimaan pajak daerah akan menjadi salah satu fokus pemerintah daerah saat ini seiring dengan perekonomian daerah yang mulai pulih.

Menurut Sugianto, pandemi Covid-19 telah menyebabkan penerimaan pajak daerah Kalteng anjlok 14% pada tahun lalu. Untuk itu, penerimaan pajak daerah tahun ini harus mulai dipacu seiring dengan berjalannnya penanganan pandemi.

"Namun untuk mewujudkannya, kami juga meminta keseriusan dan komitmen semua pihak, termasuk para bupati dan wali kota beserta jajaran," katanya, dikutip Jumat (16/4/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Sugianto menuturkan bupati, wali kota, beserta jajaran akan terus didorong untuk semakin jeli melihat setiap potensi pajak di wilayah masing-masing. Dia berharap kinerja penerimaan pajak yang menjadi kewenangan pemprov atau pemkab/pemkot dapat membaik tahun ini.

Apalagi, kinerja penerimaan pajak daerah di Kalteng yang minus tahun lalu juga menjadi salah satu sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut KPK, capaian realisasi pajak daerah pada 2019 dan 2020 mengalami penurunan.

Seperti dilansir borneonews.co.id, upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah harus sesuai dengan komitmen yang dibangun bersama antara Pemprov Kaltim dan KPK dalam meningkatkan capaian monitoring center of prevention (MCP).

KPK menyebutkan terdapat delapan area intervensi dalam MCP tersebut, salah satunya terkait dengan optimalisasi pendapatan daerah. Selain itu, KPK juga berpesan agar penerimaan pajak daerah terus ditingkatkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China