PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pacu Penerimaan, Bupati dan Wali Kota Diminta Jeli Cari Potensi Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 16 April 2021 | 10:15 WIB
Pacu Penerimaan, Bupati dan Wali Kota Diminta Jeli Cari Potensi Pajak

Ilustrasi.

PALANGKARAYA, DDTCNews – Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menyatakan optimalisasi penerimaan pajak daerah akan menjadi salah satu fokus pemerintah daerah saat ini seiring dengan perekonomian daerah yang mulai pulih.

Menurut Sugianto, pandemi Covid-19 telah menyebabkan penerimaan pajak daerah Kalteng anjlok 14% pada tahun lalu. Untuk itu, penerimaan pajak daerah tahun ini harus mulai dipacu seiring dengan berjalannnya penanganan pandemi.

"Namun untuk mewujudkannya, kami juga meminta keseriusan dan komitmen semua pihak, termasuk para bupati dan wali kota beserta jajaran," katanya, dikutip Jumat (16/4/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sugianto menuturkan bupati, wali kota, beserta jajaran akan terus didorong untuk semakin jeli melihat setiap potensi pajak di wilayah masing-masing. Dia berharap kinerja penerimaan pajak yang menjadi kewenangan pemprov atau pemkab/pemkot dapat membaik tahun ini.

Apalagi, kinerja penerimaan pajak daerah di Kalteng yang minus tahun lalu juga menjadi salah satu sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut KPK, capaian realisasi pajak daerah pada 2019 dan 2020 mengalami penurunan.

Seperti dilansir borneonews.co.id, upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah harus sesuai dengan komitmen yang dibangun bersama antara Pemprov Kaltim dan KPK dalam meningkatkan capaian monitoring center of prevention (MCP).

KPK menyebutkan terdapat delapan area intervensi dalam MCP tersebut, salah satunya terkait dengan optimalisasi pendapatan daerah. Selain itu, KPK juga berpesan agar penerimaan pajak daerah terus ditingkatkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar