RUSIA

Pacu Investasi, Putin Siap Jorjoran Insentif Pajak di Wilayah Sengketa

Muhamad Wildan | Senin, 06 September 2021 | 12:00 WIB
Pacu Investasi, Putin Siap Jorjoran Insentif Pajak di Wilayah Sengketa

Presiden Rusia Vladimir Putin di Vladivostok, Rusia, Jumat (3/9/2021). ANTARA FOTO/Alexander Zemlianichenko/Pool via REUTERS/HP/djo

MOSKOW, DDTCNews – Pemerintah Rusia berencana memberikan insentif pajak dan kepabeanan bagi investor yang menanamkan modalnya di kepulauan wilayah timur Rusia yang saat ini masih tengah menjadi sengketa antara Rusia dan Jepang.

Kepulauan yang dimaksud adalah Kepulauan Kuril yang telah diduduki oleh Rusia sejak Perang Dunia 2. Meski begitu, Jepang mengeklaim kedaulatan atas beberapa pulau di selatan Kepulauan Kuril, seperti Pulau Iturup, Kunashir, Ikotan, dan Habomai.

"Insentif tidak hanya diberikan kepada perusahaan domestik, tetapi juga kepada mitra-mitra asing termasuk Jepang," ujar Presiden Rusia Vladimir Putin, dikutip pada Senin (6/9/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Jika tidak ada aral melintang, lanjut Putin, Rusia akan memberikan insentif pajak berupa pembebasan pajak penghasilan selama 10 tahun atas beberapa jenis penghasilan tertentu hingga pembebasan pajak properti dan pajak transportasi.

Selain itu, presiden juga menegaskan insentif pajak hanya akan diberikan kepada korporasi yang benar-benar melaksanakan kegiatannya di Kepulauan Kuril, bukan kepada korporasi yang hanya terdaftar di kepulauan tersebut.

Tak hanya insentif pajak, Putin juga akan menetapkan Kepulauan Kuril sebagai zona perdagangan bebas sehingga barang impor yang masuk kepulauan tidak akan dipungut bea masuk ataupun PPN atas barang yang masuk ke kawasan tersebut.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sementara itu, Perdana Menteri Rusia Mikhail Mishustin mengatakan persiapan untuk menetapkan Kepulauan Kuril sudah hampir selesai. Pemerintah berharap sektor manufaktur dan pariwisata di kepulauan tersebut dapat meningkat ke depannya.

"Perlakuan pajak khusus di Kepulauan Kuril diharapkan dapat menarik investasi asing, utamanya yang berasal dari negara-negara Asia," ujar Mishustin seperti dilansir tass.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?