DAYA SAING INVESTASI

Pacu Investasi, BKPM Sebut UU Cipta Kerja Mampu Turunkan ICOR

Muhamad Wildan | Senin, 09 November 2020 | 11:16 WIB
Pacu Investasi, BKPM Sebut UU Cipta Kerja Mampu Turunkan ICOR

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot. (foto: hasil tangkapan layar dari medsos) 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memproyeksikan incremental capital output ratio (ICOR) bisa turun dari 6,8 menjadi paling tidak di bawah 4 berkat UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot mengatakan simplifikasi regulasi pada UU No. 11/2020 akan menciptakan efisiensi ekonomi dan meningkatkan daya saing Indonesia pada level global.

"Dengan perbaikan regulasi yang mendorong efisiensi ekonomi, kami harap ada perbaikan-perbaikan terkait dengan daya saing," ujar Yuliot dalam webinar bertajuk Peluang Mendorong Investasi Saat Pandemi, Senin (9/11/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Untuk diketahui, ICOR adalah rasio antara investasi terhadap output yang diperoleh dari investasi. Artinya, makin tinggi rasio ICOR maka nilai investasi yang dibutuhkan dalam meningkatkan output dari investasi juga makin tinggi.

Pada 1980-an, rasio ICOR Indonesia sempat berada pada level 3,9. Lalu pada 1996—2000, ICOR tercatat meningkat hingga 9,6. Setelah 2000, ICOR Indonesia sempat turun ke level 5,4. Namun, pada beberapa tahun terakhir ICOR Indonesia meningkat menjadi 6,8.

“ICOR Indonesia juga lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam,” sebut Yuliot.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Yuliot menuturkan UU No. 11/2020 akan membuat penerapan perizinan dilakukan dengan berbasis risiko, menekan biaya pengadaan lahan, mempermudah izin lokasi dengan pemanfaatan rencana detail tata ruang (RDTR), dan menekan biaya logistik.

Oleh karena itu, ia meyakini UU Cipta Kerja juga akan menyelaraskan kebijakan ekonomi pusat dan daerah, meminimalkan praktik korupsi, dan penyederhanaan regulasi akan meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak