DAYA SAING INVESTASI

Pacu Investasi, BKPM Sebut UU Cipta Kerja Mampu Turunkan ICOR

Muhamad Wildan | Senin, 09 November 2020 | 11:16 WIB
Pacu Investasi, BKPM Sebut UU Cipta Kerja Mampu Turunkan ICOR

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot. (foto: hasil tangkapan layar dari medsos) 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memproyeksikan incremental capital output ratio (ICOR) bisa turun dari 6,8 menjadi paling tidak di bawah 4 berkat UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot mengatakan simplifikasi regulasi pada UU No. 11/2020 akan menciptakan efisiensi ekonomi dan meningkatkan daya saing Indonesia pada level global.

"Dengan perbaikan regulasi yang mendorong efisiensi ekonomi, kami harap ada perbaikan-perbaikan terkait dengan daya saing," ujar Yuliot dalam webinar bertajuk Peluang Mendorong Investasi Saat Pandemi, Senin (9/11/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Untuk diketahui, ICOR adalah rasio antara investasi terhadap output yang diperoleh dari investasi. Artinya, makin tinggi rasio ICOR maka nilai investasi yang dibutuhkan dalam meningkatkan output dari investasi juga makin tinggi.

Pada 1980-an, rasio ICOR Indonesia sempat berada pada level 3,9. Lalu pada 1996—2000, ICOR tercatat meningkat hingga 9,6. Setelah 2000, ICOR Indonesia sempat turun ke level 5,4. Namun, pada beberapa tahun terakhir ICOR Indonesia meningkat menjadi 6,8.

“ICOR Indonesia juga lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam,” sebut Yuliot.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Yuliot menuturkan UU No. 11/2020 akan membuat penerapan perizinan dilakukan dengan berbasis risiko, menekan biaya pengadaan lahan, mempermudah izin lokasi dengan pemanfaatan rencana detail tata ruang (RDTR), dan menekan biaya logistik.

Oleh karena itu, ia meyakini UU Cipta Kerja juga akan menyelaraskan kebijakan ekonomi pusat dan daerah, meminimalkan praktik korupsi, dan penyederhanaan regulasi akan meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN