REALISASI INVESTASI

Pacu Investasi, BKPM Bakal Tagih Penerima Tax Holiday

Muhamad Wildan | Senin, 26 April 2021 | 13:20 WIB
Pacu Investasi, BKPM Bakal Tagih Penerima Tax Holiday

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/nz)

JAKARTA, DDTCNews –Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berupaya menyelesaikan dua persoalan utama dalam mengejar target realisasi investasi yang ditetapkan Presiden Joko Widodo tahun ini senilai Rp900 triliun.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan target realisasi investasi awalnya hanya Rp856 triliun tahun ini. Namun, target tersebut dinaikkan menjadi Rp900 triliun berdasarkan perintah presiden.

"Ini bukan pekerjaan mudah di era pandemi, sebagai pembantu Bapak Presiden harus mencari cara dengan inovasi dan kreatifitas untuk mewujudkan perintah komandan," katanya, Senin (26/4/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sepanjang tahun lalu, realisasi investasi mampu mencapai Rp826,3 triliun. Dengan kata lain, target realisasi investasi tahun ini diproyeksikan naik hingga 8,9% atau lebih tinggi dibandingkan dengan target pertumbuhan ekonomi pada kisaran 4,5%—5,3%.

Dalam memacu realisasi investasi tersebut, lanjut Bahlil, BKPM akan menyelesaikan setidaknya dua pekerjaan rumah. Pertama, mendorong realisasi dari rencana investasi yang mangkrak saat ini senilai Rp190,4 triliun.

“Saat ini, rencana investasi [mangkrak] yang akhirnya sudah tereksekusi itu baru mencapai Rp517,6 triliun,” tuturnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kedua, mendorong realisasi investasi dari perusahaan-perusahaan yang telah mendapatkan insentif tax holiday. Saat ini, tak sedikit wajib pajak badan penerima tax holiday yang tak kunjung merealisasikan komitmen investasinya.

Per Oktober 2020, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mencatat investasi yang berhasil direalisasikan baru Rp27,15 triliun dari total rencana investasi Rp1.261,2 triliun. Dari 82 perusahaan yang menerima tax holiday, hanya tiga perusahaan yang telah merealisasikan investasinya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?