KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pacu Ekspor, DJBC Ajak Pengusaha Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan

Dian Kurniati | Kamis, 02 Juni 2022 | 16:30 WIB
Pacu Ekspor, DJBC Ajak Pengusaha Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan

Dirjen Bea Cukai Askolani.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai (DJBC) mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan berbagai fasilitas kepabeanan guna meningkatkan kapasitas ekspor.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha. Menurutnya, peningkatan ekspor dari pelaku usaha bisa berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi setelah pandemi Covid-19.

"Dengan peningkatan ekspor yang signifikan, akan membantu sumber pemulihan ekonomi kita," katanya, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Askolani menuturkan DJBC memiliki tugas sebagai trade facilitator dan industrial assistance, yang salah satunya tugasnya memberikan fasilitas kepabeanan. Beberapa fasilitas yang tersedia, yaitu kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) industri kecil menengah (IKM), KITE pembebasan, KITE pengembalian, dan kawasan berikat.

Setiap fasilitas memiliki insentif fiskal yang berbeda karena tergantung pada peruntukannya. Meski demikian, pemberian fasilitas kepabeanan itu dimaksudkan menarik investasi, meningkatkan ekspor, penerimaan negara, serta efisiensi biaya produksi dan logistik.

Askolani menyebut fasilitas fiskal yang diberikan kepada KITE IKM berupa pembebasan bea masuk serta tidak dipungut PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) impor atas bahan baku, bahan penolong, bahan pengemas, barang contoh, dan mesin.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Fasilitas itu diberikan bagi IKM dengan batasan nilai investasi sampai dengan Rp15 miliar dan hasil penjualan paling banyak Rp50 miliar.

Jenis barang impor yang bisa mendapatkan fasilitas KITE pembebasan antara lain bahan baku, barang penolong, bahan pengemas, dan barang contoh. Untuk fasilitas KITE pengembalian tanpa batasan nilai investasi, berlaku untuk bahan baku, bahan penolong, dan bahan pengemas.

Perbedaan antara kedua jenis fasilitas itu ialah KITE pembebasan memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk serta tidak dipungut PPN dan PPnBM. Sementara itu, KITE pengembalian memberikan fasilitas berupa bea masuk yang dibayar terlebih dahulu untuk kemudian dikembalikan (drawback).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Pada fasilitas kawasan berikat, pemerintah memberikan penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, tak dipungut pajak penghasilan (PPh), PPN dan PPnBM impor, serta tidak dipungut PPN atas barang dari dalam negeri atas setiap pemasukan barang ke kawasan industri.

Pemerintah juga memiliki fasilitas pusat logistik berikat (PLB) dengan insentif berupa penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PPN impor dan pajak impor. Fasilitas tersebut cocok bagi pengguna jasa yang perlu melakukan penimbunan barang.

Sementara itu, Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki menambahkan pemberian insentif fiskal terbukti efektif meningkatkan kinerja ekspor dalam beberapa tahun terakhir ini. Pada 2021, nilai ekspor mencapai US$88,29 miliar atau tumbuh 44% dari tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Menurutnya, DJBC terus bekerja menggali potensi ekspor untuk menjaga kinerja positif tersebut, terutama pada kalangan UMKM. Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui program klinik ekspor.

"DJBC juga berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan instansi daerah terkait untuk penggalian dan pengembangan potensi ekspor," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN