KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pacu Ekspor, DJBC Ajak Pengusaha Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan

Dian Kurniati | Kamis, 02 Juni 2022 | 16:30 WIB
Pacu Ekspor, DJBC Ajak Pengusaha Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan

Dirjen Bea Cukai Askolani.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai (DJBC) mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan berbagai fasilitas kepabeanan guna meningkatkan kapasitas ekspor.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha. Menurutnya, peningkatan ekspor dari pelaku usaha bisa berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi setelah pandemi Covid-19.

"Dengan peningkatan ekspor yang signifikan, akan membantu sumber pemulihan ekonomi kita," katanya, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Askolani menuturkan DJBC memiliki tugas sebagai trade facilitator dan industrial assistance, yang salah satunya tugasnya memberikan fasilitas kepabeanan. Beberapa fasilitas yang tersedia, yaitu kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) industri kecil menengah (IKM), KITE pembebasan, KITE pengembalian, dan kawasan berikat.

Setiap fasilitas memiliki insentif fiskal yang berbeda karena tergantung pada peruntukannya. Meski demikian, pemberian fasilitas kepabeanan itu dimaksudkan menarik investasi, meningkatkan ekspor, penerimaan negara, serta efisiensi biaya produksi dan logistik.

Askolani menyebut fasilitas fiskal yang diberikan kepada KITE IKM berupa pembebasan bea masuk serta tidak dipungut PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) impor atas bahan baku, bahan penolong, bahan pengemas, barang contoh, dan mesin.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Fasilitas itu diberikan bagi IKM dengan batasan nilai investasi sampai dengan Rp15 miliar dan hasil penjualan paling banyak Rp50 miliar.

Jenis barang impor yang bisa mendapatkan fasilitas KITE pembebasan antara lain bahan baku, barang penolong, bahan pengemas, dan barang contoh. Untuk fasilitas KITE pengembalian tanpa batasan nilai investasi, berlaku untuk bahan baku, bahan penolong, dan bahan pengemas.

Perbedaan antara kedua jenis fasilitas itu ialah KITE pembebasan memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk serta tidak dipungut PPN dan PPnBM. Sementara itu, KITE pengembalian memberikan fasilitas berupa bea masuk yang dibayar terlebih dahulu untuk kemudian dikembalikan (drawback).

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pada fasilitas kawasan berikat, pemerintah memberikan penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, tak dipungut pajak penghasilan (PPh), PPN dan PPnBM impor, serta tidak dipungut PPN atas barang dari dalam negeri atas setiap pemasukan barang ke kawasan industri.

Pemerintah juga memiliki fasilitas pusat logistik berikat (PLB) dengan insentif berupa penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PPN impor dan pajak impor. Fasilitas tersebut cocok bagi pengguna jasa yang perlu melakukan penimbunan barang.

Sementara itu, Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki menambahkan pemberian insentif fiskal terbukti efektif meningkatkan kinerja ekspor dalam beberapa tahun terakhir ini. Pada 2021, nilai ekspor mencapai US$88,29 miliar atau tumbuh 44% dari tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurutnya, DJBC terus bekerja menggali potensi ekspor untuk menjaga kinerja positif tersebut, terutama pada kalangan UMKM. Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui program klinik ekspor.

"DJBC juga berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan instansi daerah terkait untuk penggalian dan pengembangan potensi ekspor," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?