INDIA

Pacu Ekonomi, Industri Fintech Minta Kebijakan Pajak Lebih Liberal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Januari 2022 | 14:30 WIB
Pacu Ekonomi, Industri Fintech Minta Kebijakan Pajak Lebih Liberal

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Perusahaan financial technology (fintech) mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan pajak yang lebih liberal, khususnya terhadap perusahaan rintisan di sektor keuangan.

Co-Founder Stashfin Shruti Aggarwal mengatakan ekonomi di India akan makin berkembang dengan rezim pajak yang lebih liberal. Menurutnya, fintech memiliki potensi besar untuk mempromosikan inklusi keuangan dan menghasilkan peluang kerja yang signifikan.

"Saya ingin anggaran memiliki fokus khusus untuk mendorong ekosistem fintech di negara ini. Industri ini memiliki kemampuan untuk membantu mendorong ekonomi India ke tempat yang layak," katanya, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Seperti dilansir ndtv.com, perusahaan rintisan di bidang finansial teknologi secara ekstensif dapat menggunakan opsi saham yang diberikan kepada para pegawai untuk menarik dan mempertahankan mereka.

Namun, pegawai di perusahaan fintech yang menjalankan opsi kepemilikan saham oleh pegawai harus membayar pajak sekitar 35%. Pemerintah diminta untuk memberikan kelonggaran pajak dalam kasus tersebut.

Di samping itu, Aggarwal meminta batas keseluruhan pinjaman online oleh bank kepada lembaga keuangan nonbank ditingkatkan. Dia berharap pemerintah dapat menaikkan batas yang berlaku saat ini sebesar 5%, menjadi 7%.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sementara itu, CEO Clix Capital Rakesh Kaul menyarankan menteri keuangan dalam APBN 2022-2023 untuk mengambil langkah berani yang dapat mendorong bank untuk melanjutkan pendanaan kepada lembaga keuangan nonbank, terutama bagi tingkat kecil dan menengah.

Menteri keuangan Nirmala Sitharaman dijadwalkan untuk mempresentasikan APBN 2022-2023 di hadapan parlemen pada 1 Februari. Para pemain dalam industri fintech berharap pemerintah dapat memberikan dukungan terhadap industri potensial tersebut. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?