INVESTASI

Pacu Ekonomi, Indonesia Butuh Investasi Lebih dari Rp5.000 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Desember 2020 | 16:30 WIB
Pacu Ekonomi, Indonesia Butuh Investasi Lebih dari Rp5.000 Triliun

Deputi Bidang Ekonomi Bappenas Amalia Adininggar Widyasanti dalam acara Webinar Outlook Pembangunan 2021, Selasa (22/12/2020). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Bappenas menyebutkan Indonesia setidaknya memerlukan aliran investasi hingga lebih dari Rp5.000 triliun untuk mengejar target proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun depan.

Deputi Bidang Ekonomi Bappenas Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional 2021 dipatok 4,5%-5,5%. Untuk mencapai sasaran pertumbuhan ekonomi tersebut, sambungnya, Indonesia memerlukan investasi Rp5.817,3 triliun-Rp5.912,1 triliun.

"Proses pemulihan ekonomi membutuhkan investasi besar untuk tahun depan," katanya dalam acara webinar Outlook Pembangunan 2021, Selasa (22/12/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Untuk memenuhi kebutuhan investasi tersebut, lanjutnya, Indonesia mengandalkan sektor swasta baik investasi asing maupun investasi dari dalam negeri. Swasta diproyeksikan menyediakan kebutuhan investasi 2021 berkisar pada angka 84%-90% dari total kebutuhan investasi.

Sementara itu, investasi yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat dan daerah pada tahun depan diproyeksikan berkisar pada rentang 5%-7%. Lalu, belanja modal BUMN diprediksi menyumbang 4,9%-8,1% dari total kebutuhan investasi.

"Arus investasi global akan mengalami peningkatan tapi tidak akan setinggi satu dekade terakhir sebelum pandemi," tutur Amalia.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Meski begitu, untuk menarik investasi asing pada tahun depan tidaklah mudah. Oleh karena itu, peran investasi dari dalam negeri diharapkan bisa meningkat drastis. Saat ini, pemerintah sudah memiliki modal untuk menjawab tantangan tersebut.

Salah satu modal tersebut adalah penerapan UU Cipta Kerja yang akan memberikan kepastian hukum berusaha dan berinvestasi. Selain itu, iklim ketenagakerjaan juga akan mendukung iklim investasi, ditambah dengan pelayanan prima OSS, insentif fiskal, dan nonfiskal.

Amalia menilai kompetisi dalam menarik investasi akan cenderung meningkat tahun depan. Arah investasi juga diprediksi akan berorientasi pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur yang high return dan investasi untuk pengembangan ekonomi hijau yang rendah karbon.

"Jadi arah investasi akan lebih kepada riset dan adopsi teknologi sebagai mesin dalam meningkatkan produktivitas," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?