VIETNAM

Pacu Digitalisasi Administrasi Pajak, Penerapan e-Faktur Diperluas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 November 2021 | 16:30 WIB
Pacu Digitalisasi Administrasi Pajak, Penerapan e-Faktur Diperluas

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews – Pemerintah Vietnam terus berupaya mewujudkan digitalisasi administrasi perpajakan demi memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Salah satunya adalah dengan memperluas implementasi faktur elektronik atau e-faktur.

Departemen Perpajakan Umum mengumumkan e-faktur saat ini telah diterapkan efektif serentak di enam kota Vietnam antara lain Hanoi, Ho Chi Minh, Hai Phong, Quang Ninh, Phu Tho, dan Binh Dinh.

“Ini merupakan langkah maju yang signifikan dalam upaya Kementerian Keuangan untuk menghemat biaya, menciptakan lingkungan bisnis yang terbuka dan transparan, serta mempercepat transformasi digital nasional,” sebut otoritas pajak seperti dilansir Opengovasia, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Penerapan e-faktur di Vietnam sudah dimulai sejak 2010. Namun, progres penerapannya tergolong lambat. Untuk itu, pemerintah menargetkan penerapan e-faktur akan berlaku efektif di seluruh kota dan provinsi pada Juni 2022.

Pada Oktober 2021, sudah ada 850.000 pelaku usaha yang terdaftar sebagai peserta e-faktur di Vietnam. Sepanjang tahun ini, Departemen Perpajakan Umum Vietnam juga telah memproses 16 juta file e-faktur dari seluruh transaksi dan penyerahan.

Vietnam merupakan negara dengan persentase usia produktif (di bawah 35 tahun) serta tingkat melek teknologi yang tinggi, yaitu 70%. Lalu, hampir 70% penduduk Vietnam telah menggunakan gawai, serta 98% warga Vietnam juga melek huruf.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Tak heran, penelitian OpenGov Asia menyebutkan perkembangan teknologi digital di Vietnam pada 2030 akan memberikan kontribusi US$74 miliar bagi ekonomi nasional. Jumlah tersebut lebih besar dari sektor ekonomi lain, seperti manufaktur, pertanian, serta pelatihan pendidikan.

Vietnam menargetkan menjadi salah satu dari 50 negara dengan Indeks Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (Information Communication Technology development index) tertinggi di dunia pada 2025. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN